Cilegon, LN – Komalawati / Ong Giok Hwa adalah pengusaha etnis keturunan Tionghoa yang sukses di wilayah Banten khusus kota Cilegon, ada beberapa jenis usaha cukup sukses dan dikenal masyarakat luas salah satunya restoran BINTANG LAGUNA.
Misbakhul Munir, SH dan rekan dimana selaku kuasa hukum keluarga ahli waris memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial, tentunya dari narasinya seperti layak untuk diklarifikasi bersama keluarga ahli waris, dimana informasi itu beredar di hari Jumat 23 Agustus 2024.
Salah satu yang di sampaikan oleh Penasehat hukum dalam pers conference di salah satu rumah lokasi yang intinya untuk meluruskan pemberitaan. Dalam hal ini penasehat hukum sedikit menceritakan perihal kronologis terkait peristiwa warisan alm.Komalawati/Ong Giok Hwa.
“Kami selaku penasehat hukum mendapatkan kuasa dari klien kami yaitu keluarga alm.Komalawati/Ong Giok Hwa. Dimana sudah adanya laporan kepolisian dari Polda Banten sejak tahun 2021 yang melaporkannya adalah kakak kandung serta adik kandungnya alm.Komalawati/Ong Giok Hwa, “Kata Misbakhul Munir SH, sabtu 24/02024.
“Dimana melaporkan anak angkat perempuannya yang bernama Shandy Susanto, adapun kasus tersebut di tangani oleh subdit 1 Polda Banten,” Ujarnya.
“Seiring waktu laporannya di hentikan oleh Polda Banten Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga ahli waris melaporkannya melalui perdataan dengan cara kemafiaan. Maka dari itu kami akan meluruskan dengan adanya laporan tersebut. Tadinya tidak mengandung unsur pidana di laporan Polda Banten, dikarenakan dari hasil gelar perkara yang kami dapatkan dari ahli waris bahwa permasalahan tersebut bukan permasalahan pidana melainkan perdata,” Papar tim pengacara.
“Sehingga ahli waris melengkapi semua bukti bukti untuk menempuh gugatan ke pengadilan. Adapun yang di tempuh terhadap ahli waris ini sebenarnya kami mempunyai data yaitu anak angkat dari alm.Kumalawati/Ong Giok Hwa melalui akta notaris dari salah satu notaris di kota Serang, Banten,”tuturnya
“Dimana di dalam akta notaris tersebut menyatakan bahwa disini satu satunya ahli waris alm.Komalawati/Ong Giok Hwa adalah anak angkatnya yang bernama Shandy Susanto, yang mana anak angkat tersebut (Shandy Susanto) datang ke notaris untuk menjadikan akta waris dari notaris. bahwasanya ahli waris dari alm.Kumalawati/Ong Giok Hwa tersebut adalah mereka yakni kakak serta adik kandung ,dan pendapat itu juga disampaikan oleh notaris bahwa ahli waris dari alm.Komalawati /Ong Giok Hwa adalah kakak kandung dan adik Komalawati serta anak angkat ( Shady Susanto), hingga terbitlah akta notaris tersebut.”ungkap Misbakhul Munir,SH.
“Disamping itu pula ada akta Notaris dari notaris Erna yang menyatakan bahwa ahli waris dari orang tuanya juga anak angkat, saudara kandung Kumalawati semuanya. Akan tetapi setelah kita ajukan gugatan ke pengadilan sebanyak 3 kali, yang mana sebanyak 2 kali gugatan NO (Niet Onvankelijke Verklaard), putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat di terima karna mengandung cacat formil.”ujarnya.
“Lalu kita melakukan gugatan yang ke 3, Alhamdulillah ahli waris ini gugatannya di kabulkan, serta perlu di garis bawahi dalam gugatan tersebut dari 3 produk akte notaris tersebut saya yakinkan cacat hukum, baik yang di buat oleh ahli waris ke notaris Erna, baik akta notaris yang di buat oleh anak angkat ke notaris Aljamalis ataupun ahli waris yang membuat akta notaris ke notaris Raffles. Kami yakinkan cacat hukum dikarenakan putusan pengadilannya menyatakan bahwa anak angkat (Shandy Susanto) dari Kumalawati bukan merupakan ahli waris.”
“Maka dari itu ahli waris alm.Kumalawati/Ong Giok Hwa telah mengajukan permohonan kepada notaris Raffles untuk merubah isi dari akte tersebut dan mengeluarkan anak angkat sesuai keputusan. Notaris tersebut dalam hal ini notaris Raffles meminta menunda terlebih dahulu menunggu putusan hukum tetap,”tutup, Misbakhul Munir,SH.( Agus)









