Jakarta, LN – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Dimana keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) sebagai tindak lanjut dari aspirasi publik dan kajian Komisi III sejak Juli 2024.
Rehabilitasi diberikan kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022 akan di bebaskan. (Red)








