Serang, LN – Kurang-lebih 300 masyarakat yang mengatasnamakan Anggota KOPPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman), Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyambangi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang, adapun maksud tujuan ratusan warga tersebut mengikuti sidang gugatan KOPPASTAM atas revitalisasi tempat usaha yang sudah 20 tahun didiami.
Menarik dimana sidang yang digelar oleh PTUN Serang tahap 5 mendengarkan saksi fakta atas perkara nomor 44/G/TF/2023/PTUN SRG oleh Kantor Hukum dan Konsultan Bambang Suwarno Marbun SH & REKAN.
Pantauan langsung lugas TV dilokasi PTUN Serang massa dari anggota KOPPASTAM ini ,notabene kaum ibu ibu hadir untuk menunjukkan bentuk kekompakan mencari suatu keadilan di Negara Republik Indonesia ini, apakah keadilan masih berpihak kepada kebenaran.
Tentunya harapan yang diinginkan adalah menolak revitalisasi yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang hal ini Perumda(Perusahaan Umum Daerah).
Untuk diketahui pemerintah kabupaten Tangerang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga melakukan revitalisasi dan relokasi pasar Taman kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akibat dari revitalisasi organisasi KOPPASTAM melakukan gugatan ke PTUN Serang.
Adapun bukti bukti yang sudah dilengkapi sebanyak 14 bukti seperti
- Perjanjian Kerjasama Antara Koppastam dengan Pemda tahun 2000,
- Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 511.2/KEP.99
- HUK tahun 2002 tentang Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara Koppastam dengan Pemda tahun 2000,
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor: 11 Tahun 2002,
- Kwitansi-kwitansi keuntungan KOPPASTAM yang diambil Pemda: contoh: kwitansi retribusi,
- kwitansi parkir yang disetor ke PEMDA,
- Foto-foto Kerusuhan antara Satpol PP dengan Pedagang,
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Koppastam dari Dinas Koperasi yang lalu,
- Akta Pendirian Koppastam yang sekarang dari Kemenkumham, walaupun SK Kemenkumham belum terbit,
- Surat Satpol PP yang pertama,
- Surat Perintah dari Kepala Satpol PP,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2001,
- Foto-Foto TPS pasar baru gan, menunjukkan bahwasanya adanya tindakan revitalisasi itu dibuktikan adanya TPS gan,
- Kwitansi para pedagang sudah bayar 2,5 juta, bahwasanya pedagang sudah bayar uang muka sebesar 2,5 jt karena dipaksa pindah ke TPS dan Video-video kerusuhan.(Agus)