Bogor, LN – Isu dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dalam proses pengurusan Surat Keputusan (SK) dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku resah setelah muncul informasi adanya permintaan uang dengan nilai ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses administrasi.
Dalam informasi yang beredar, salah satu mitra SPPG disebut dimintai pembayaran hingga Rp450 juta oleh seseorang yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Orang tersebut dikabarkan menjanjikan kemudahan dalam penerbitan SK dapur MBG apabila permintaan tersebut dipenuhi.
“Ia mengaku sebagai keponakan pejabat di BGN dan menjanjikan SK bisa segera keluar jika uang disiapkan,” ungkap salah satu mitra SPPG yang enggan disebutkan namanya.dikutif dari pojoksatu.id
Namun hingga kini, identitas individu yang mengklaim sebagai kerabat pejabat BGN tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Tidak ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar memiliki kewenangan atau keterkaitan struktural dengan BGN.
Dugaan praktik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mitra pelaksana program MBG, khususnya terkait transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam proses pengajuan dapur SPPG.
Sejumlah mitra khawatir praktik percaloan dapat mencederai tujuan utama program yang dirancang untuk pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami berharap proses pengajuan SK dapur MBG dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik semacam ini. Jangan sampai niat baik program justru dirusak oleh oknum,” ujar salah satu mitra lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN terkait dugaan tersebut.
Para mitra pun berharap adanya klarifikasi dan penegasan mekanisme resmi pengurusan SK dapur MBG agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kembali menjadi sorotan penting mengenai perlunya pengawasan ketat serta jalur pengaduan yang jelas, guna memastikan program strategis nasional berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik pungutan liar.(Red)














