Cilegon ,LN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Jumat, 29 November 2024. Penyertaan modal tersebut akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini diklaim sedang sulit bahkan defisit.
Keputusan ini memicu gelombang protes, salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon. Ketua Umum HMI Cilegon Rahmat Hidayatullah menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada kebutuhan rakyat kecil dan lebih mengutamakan kepentingan korporasi. Dalam sebuah pernyataan, Rahmat menyatakan kekecewaannya atas langkah DPRD dan pemerintah daerah.
“Di tengah kondisi infrastruktur Kota Cilegon yang memprihatinkan, seperti Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang rusak parah dan pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang terhenti karena minim anggaran, keputusan ini sangat mengecewakan. Rp100 miliar untuk penyertaan modal BJB seolah mengabaikan urgensi kebutuhan dasar masyarakat.” ujar Rahmat saat diwawancarai.
Rahmat juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pengesahan kebijakan ini. Mereka mempertanyakan apakah investasi sebesar itu benar-benar akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan. Seharusnya anggaran sebesar itu dialokasikan untuk perbaikan fasilitas umum, pendidikan, atau kesehatan, bukan untuk investasi korporasi. Rakyat sedang susah, tetapi uang rakyat malah digunakan untuk hal yang tidak langsung berdampak pada kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Bahkan kalau melihat dari segi aturan pun, pengesahan Perda ini menyalahi peraturan perundang-undangan dimana menurut UU 23/2014 pasal 305 ayat satu (1) bahwa penyertaan modal dapat dilakukan apabila kondisi keuangan daerah atau APBD dalam keadaan surplus.
“Kami pun tentu mempertanyakan, kenapa pengesahan Perda ini terkesan terburu buru sebagian dewan terkesan lepas tangan dan menyampaikan hanya melanjutkan dari pembahasan sebelumnya. Padahal dalam UU 23/2014 pasal 305 ayat satu (1) Penyertaan modal hanya boleh dilakukan dalam keadaan keuangan daerah atau APBD surplus.
Protes mahasiswa ini didukung oleh sebagian elemen masyarakat yang turut menilai bahwa kebijakan ini jauh dari prinsip keadilan sosial. Mereka mendesak pemerintah untuk mengutamakan kepentingan publik dalam setiap keputusan anggaran, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.
Dengan kritik keras dari mahasiswa dan elemen masyarakat, keputusan penyertaan modal Rp100 miliar ini menjadi polemik besar yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah Kota Cilegon. Mahasiswa pun berencana menggelar aksi untuk mendesak transparansi dan perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat.(Red)














