Sabtu, 02 Mei 2026

Tranparan SPMB 2025-2026 Provinsi Benten Dipersoalkan, Ombudsman: Penyelengara Harus Menjelaskan

Lugas.net, 26 June 2025, 03:16

Serang ,LN – Informasi di mediasosial terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 banyak dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara hal ini dinas pendidikan baik Kabupaten Kota dan Provinsi Banten.

Berangkat dari kegelisahan masyarakat Banten yang mempertanyakan kekacauan sistem penerimaan murid baru maka Perusahaan Pers PT.Lugas Multimedia Nusantara (LUGAS TV)mengadakan podcast dengan lembaga Ombudsman RI hal ini perwakilan Provinsi Banten yang mana fungsi dan tugasnya adalah secara garis besar Pencegahan Maladministrasi Oleh Penyelengara Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi saat menjawab pernyataan yang disampaikan Host LUGAS TV Badia Sinaga secara inklusif memaparkan bagaimana awal kekuatiran masyarakat Banten dimana penyelenggara melakukan sistem tertutup yang dapat melihat hanya calon murid yang bersangkutan.Menurutnya itulah yang memicu masyarakat dimana dalam juklis (Petunjuk Teknis)nomor 261 dijelaskan bahwa SPMB 2025-2026 berprinsip,Objektif,Tranparansi,Akuntabel,Berkeadilan,dan Tanpa Diskriminasi.

“Juklis (Petunjuk Teknis)Gubernur Banten nomor 261 tahun 2025-2026 prinsipnya harus secara ojektif, Tranparansi,Akuntabel,Berkeadilan,dan Tanpa Diskriminasi”ungkap Fadli Afriadi.

“Kami Ombudsman Perwakilan Banten menyoroti kebijakan pemeringkatan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri di Banten yang dilaksanakan secara tertutup oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten”,kata Fadli Afriadi kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Rabu 26/06/2025 saat Podcast MELEDAK LUGAS TV

“Ombudsman sendiri jelas sebagai lembaga mencegah dan menerima aduan dan laporan masyarakat dari penyelenggara negara khususnya pelayanan publik”,ucapnya.

“SPMB sudah berjalan, bagi beberapa Kabupaten Kota sudah ada yang menyampaikan pengumuman khususnya SD dan SMP kami komitmen mengawasi dan siap mengawal”,tutur Fadli Afriadi.

“Untuk SMA SMK Negeri kalau tidak salah tanggal 30 juni,dalam kesempatan ini melalui podcast LUGAS TV menyampaikan kepada masyarakat jika ada bentuk pelanggaran maladministrasi silakan adukan kami siap kawal aduan masyarakat” pungkasnya.

“Bagi masyarakat Banten yang mau menyampaikan laporan dan aduan silakan nomor WhatsApp Ombudsman Banten 0811-1273-737.”tutup Fadli Afriadi.(Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *