Senin, 27 April 2026

Supardi: “Walikota Cilegon Segera Usut Pelaku Pelecehan Seksual ASN BPKPAD Oleh Atasan.

Lugas.net, 27 April 2026, 16:46

Cilegon, LN – Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa AL-KHAIRIYAH Prov. Banten Supardi mengecam keras terkait pelecehan seksual yang menimpa salah satu pegawai Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) .

Semakin hari semakin marak kejadian pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup ASN Kota Cilegon. Belum lama seperti hal tersebut (pelecehan seksual) yang terjadi di kota Cilegon sekarang sudah menambah lagi kejadian tersebut.

“Kami menekankan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera ambil langkah cepat dan tepat dalam menangani kasus tersebut dan kalau bisa segera pecat dan kasih hukuman untuk oknum yang melakukan hal yang tidak pantas tersebut”,kata Supardi Minggu 26/04/2026.

“Ini merupakan hal yang tidak wajar, dan patut ditangani secara tegas&serius”,sambungnya.

“Karena ini menyangkut marwah instansi BPKPAD bahkan marwah kota Cilegon, apalagi yang melakukan pelecehan seksual tersebut atasan dari pada korban.”,ujar Supardi.

Korban pun pada akhirnya menjadi trauma dan ketakutan ketika berdinas. Padahal Mereka (oknum)sudah mempunyai istri yang sah, tapi masih menggoda dan merayu istri orang.

“Walikota Cilegon segera usut pelaku tersebut untuk diberikan hukuman”tegasnya.

“Waktu diskusi merdeka bicara tgl 22 April 2026 kemarin yang digelar di caffe paradiso cilegon, sudah di sampaikan kepada seluruh jajaran forkopimda termasuk pak walikota, eh malah terjadi kembali di ruang lingkup ASN Cilegon”. Kata Supardi Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa AL-KHAIRIYAH Prov. Banten

kami menuntut untuk pak walikota cilegon

  1. copot/pecat oknum yang melakukan pelecehan tersebut.
  2. Beri hukuman yang seadil-adilnya pada oknum yang melakukan pelecehan tersebut.
  3. Lindungi Korban dan berikan arahan serta pengawalan

“si korban ini gak berani ngelawan lohhh, karena jabatan dia masih bawahan oknum tersebut. si korban pun enggan berani angkat suara dikarenakan takut kepada atasannya (oknum)”.

Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum atasan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) terhadap bawahannya. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, etika, serta nilai-nilai profesionalitas dalam institusi pemerintahan.

Setiap pegawai berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. Penyalahgunaan wewenang oleh atasan untuk melakukan tindakan yang merugikan bawahan, terlebih dalam bentuk pelecehan seksual, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan yang transparan, objektif, dan akuntabel terhadap kasus ini, serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Apabila terbukti, pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami juga mendorong seluruh instansi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.

kata akhir “Normalisasi ruang lingkup ASN Cilegon tanpa kekerasan dan tanpa penindasan”.(Red)