Cilegon, LN – Proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna Tunas Mekar, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, memunculkan polemik setelah adanya pencabutan dukungan administratif oleh pihak kelurahan terhadap panitia pemilihan yang sebelumnya telah disahkan.
Langkah tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan organisasi, meskipun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak Kelurahan Gerem terkait alasan administratif di balik kebijakan tersebut.
Suherdi, pengurus aktif sekaligus bakal calon Ketua Karang Taruna Tunas Mekar, menyampaikan bahwa pihaknya berharap ada klarifikasi yang transparan agar proses organisasi tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah kelurahan. Namun, kami juga berharap ada penjelasan yang utuh dan terbuka, karena seluruh proses sebelumnya telah dijalankan berdasarkan mekanisme organisasi dan difasilitasi secara administratif,” ujar Suherdi.
Kronologi Administrasi
Berdasarkan dokumen yang dihimpun panitia, rangkaian proses berjalan sebagai berikut:
16 Maret 2026: Plt Lurah Gerem menandatangani Surat Keputusan Nomor: 048/SK/KTTM-GRM/III/2026 tentang pembentukan panitia pemilihan ketua.
26 April 2026: Panitia menetapkan tata tertib pemilihan melalui rapat pleno.
27 April 2026: Panitia mengajukan permohonan pengesahan dokumen hasil rapat pleno. Pada tanggal yang sama, dokumen tersebut diinformasikan telah ditandatangani. Namun kemudian muncul surat pencabutan terhadap dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut yang baru diketahui panitia dan karang taruna tanggal 30 April, namun tanggal dibuat surat tersebut 27 April.
Perbedaan waktu antara pengesahan dan pencabutan dalam hari yang sama menjadi perhatian sejumlah pihak, karena berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dalam tata kelola administrasi.
Disampaikan juga bahwa kami mengapresiasi Lurah Rawa Arum dan Panitia MWKT Karang Taruna Rawa Arum Yang Sukses Menjalankan MWKT nya pada tanggal 30 April 2026 tanpa banyak drama karena mengedepankan tupoksinya masing masing serta ketentuan peraturan dan AD ART yang berlaku.
Tahapan Organisasi Terdampak
Pencabutan dokumen administratif tersebut terjadi saat proses pemilihan memasuki tahapan penting.
Kondisi ini berpotensi menghambat jalannya proses organisasi, khususnya terkait kepastian hukum administratif atas panitia dan tahapan yang telah disusun,
sejumlah pihak menilai situasi ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Situasi yang berkembang mendorong adanya harapan dari berbagai elemen agar Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dapat melakukan penelusuran administratif serta memastikan adanya kejelasan prosedur.
Selain itu, klarifikasi dari pihak Kelurahan Gerem dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.(red)














