Serang, LN – Penyampaian keluhan warga di tahun 2025 telah membuat laporan Polisi di Polda Banten dengan nomor LP/B/526/XII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 19 Desember 2025.
Anehnya hingga kini tidak ada perkembangan prosesnya serta belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 263 KUHPidana dimana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan hutang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat.
Melalui kuasa hukumnya Trio Alberto, S.H.,M.H mengatakan bahwa pihaknya telah mengadukan perkara tersebut dengan membawa lebih dari 2 (dua) alat bukti sejak dari tahun 2025.
“Awalnya kami membuat pengaduan sejak tahun 2025 di Polda Banten, hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, padahal alat bukti yang kami ajukan lebih dari cukup untuk membuktikan seseorang telah melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Trio kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Trio bersama tim kuasa hukum sangat menyayangkan atas dugaan ketidakprofesionalan kinerja pelayanan penanganan perkara sehingga pihaknya mengadukan hal tersebut kepada Bidpropam Polda Banten.
“Kami menduga penanganan perkara kami dikerjakan secara tidak profesional sehingga kami mengadukan ke Bidpropam Polda Banten pada tanggal 25 Juli 2026,” tambah Trio.
Tak hanya itu, ungkap Trio, bahwa pihaknya sebelum melayangkan surat pengaduan ke Bidpropam Polda Banten, belum juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan dari Penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Bahwa SP2HP pun kami kuasa hukum belum menerimanya sampai sekarang,” pungkasnya.
Menurut Trio, Pengaduan Perkara yang dilaporkan tersebut dinilai sudah cukup terang benderang, sehingga sudah layak dan patut untuk segera diproses ke tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah cukup terang, ibarat masakan ini makanan sudah matang, bahkan terlapornya sudah mengakui kesalahan atas pemalsuan tersebut, lantas mengapa hingga saat ini tidak segera naik ke tingkat penyidikan? Kenapa tidak segera ditetapkan tersangka?” Ungkap Trio kecewa.
Selain bersurat ke Bidpropam Polda Banten, Trio juga menyampaikan bahwa pihaknya terlah mengajukan surat kepada Dirkrimum Polda Banten dengan perihal laporan pengaduan serta Permohonan SP2HP. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan Surat tembusan untuk Kapolda Banten serta Irwasda Polda Banten.
Trio berharap, Kinerja penanganan perkara yang telah dilaporkannya dikerjakan secara normatif, transparan dan secara profesional agar terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berharap penyelidik bekerja secara Normatif, transparan dan profesional demi rasa keadilan dan kepastian hukum, serta kami meminta kepada Kapolda Banten untuk menuntaskan perkara kami.” Ujarnya.
Dugaan Peristiwa Tindak Pidana sebagai berikut:
Bahwa CV. Empat Pilar Utama namanya telah digunakan oleh oknum untuk mengambil unit alat berat di PT. Zoomlion Indonesia Heavy Industri.
Hal tersebut di ketahui oleh CV. Empat Pilar Utama pada tanggal 20 Maret 2025 melalui email dari email Deani Chyntiani PT.INDONESIA HEAVY INDUSTRY yang berisikan sebagai berikut :
- Faktur Pajak dengan Kode dan nomor seri faktur pajak: 040.003-25.89201822, tanggal 13 Maret 2025.
- Commercial Invoice dengan nomor Invoice IND25031531, tanggal 13 Maret 2025.
- Commercial Invoice dengan nomor Invoice IND25031530, tanggal 13 Maret 2025.
- Faktur Pajak dengan Kode dan nomor seri faktur pajak : 040.003-25.89201893, tanggal 27 Maret 2025.
Bahwa dengan adanya Informasi email tersebut, Pihak CV. Empat Pilar Utama merasa tidak pernah melakukan pembayaran pembelian unit.
Atas peristiwa tersebut CV. Empat Pilar Utama melalui kantor hukum Trio Alberto,S.H.,M.H & Partners mengadukan hal ini ke Polda Banten.(Red)













