Cilegon , LN — Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang sedang menuai sorotan dan gejolak penolakan, begitu juga di kawasan Kabupaten Serang yang sedang rutin dilakukan razia pihak pemerintah daerah.
Terkait gejolak penolakan THM di Kota Serang Sepertinya membawa keuntungan bagi pengelola THM di Kota Cilegon yang khabarnya kebanjiran tamu atau pengunjung.
Hal itu diakui oleh pengunjung yang mengaku memilih hiburan malam ke tempat yang nyaman.
“Kalau kita lagi asik tiba-tiba di razia yang ada pusing. Justru kita ingin relaksasi dari penat, eh malah ada petugas datang nyuruh bubar. Mending ke Cilegon yang jarang ada razia,” ungkap salah satu pengunjung THM di Kota Cilegon, Merpati. Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, selain THM di kawasan Merak seperti Merpati, beberapa THM di Kota Cilegon juga terpantau mengalami lonjakan pengunjung. Seperti di Cafe Gram, Cafe Gue dan Kaliayan Mita.
Dari informasi yang berkembang beberapa THM di Kota Serang sedang menuai pro kontra yang hebat, begitu juga di kawasan JLS Kabupaten Serang yang belum lama ini dilakukan razia besar-besaran oleh Pemkab Serang, bahkan ada THM yang dilakukan penyegelan.
Intensitas pengawasan dan razia oleh penegak Perda Kota Cilegon yakni Satpol PP Kota Cilegon menuai sorotan dari elemen masyarakat.
“Cilegon lemah Satpol PP nya, mana ada razia ke THM kang, ini yang sedang kita soroti kenapa ? Apakah anggarannya gak ada?” Ungkap Aktifis Cilegon, Darwis.
Untuk diketahui Kota Cilegon diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, yang melarang tempat hiburan operasional lewat pukul 00.00 WIB serta melarang kegiatan pada malam Jumat.(red)













