Cilegon, LN – Salah satu warga Merak mewakili para pedagang pasar Merak merasa resah dengan status lahan yang mereka tempati untuk berdagang, lantaran lahan tersebut telah di klaim milik warga bernama Yanto Gumulya
Apa lagi sudah dua tahun lahan seluas 740 m² SHM nomor 82 yang berlokasi di Kelurahan Tamansari terpasang papan informasi atas nama Yanto Gumulya dan sampai saat ini masih berdiri di area lahan tersebut.
Warga yang enggan disebutkan nama nya meminta kepastian kepada Pemerintah Kota Cilegon agar para pedagang merasa nyaman saat berjualan
“Pedagang pasar merak ini yang menempati tanah milik pak Yanto ini gusar, kemana ini arah nya, ke Pemda kah atau ke Pak Yanto” ujar nya saat di hubungi, Kamis (30/07/2026)
“Saya mewakili para pedagang bagaimana cara nya agar para pedagang ini tenang apakah kita menginduk ke Pak Yanto atau Kepada Pemda, kami minta jawaban nya” lanjut nya
Jika memang lahan tersebut merupakan aset pemerintah, kata dia, ia berharap Pemkot Cilegon bisa menginformasikan nya kepada para pedagang, mereka pun khawatir jika Yanto Gumulya akan menggugat atau melapor kan para pedagang ke pihak Kepolisian lantaran telah menggunakan lahan tersebut
“Kalau memang milik pemerintah informasi kan dong ke pedagang jangan diabaikan, karena pemerintah ini kan mengayomi masyarakat Pedagang” tegas nya
“Bagaimana jika Pak Yanto selaku pemilik melakukan gugatan dan melaporkan kami ke pihak kepolisian atas pemanfaatan/penggunaan lahan miliknya sebagai pasar saat ini?” Lanjut nya
Selain itu, ia menyinggung ada nya uang retribusi yang di lakukan UPTD Pasar Baru Merak kepada para pedagang yang berjualan dilahan tersebut
“Diduga ada yang ambil duit juga, kalau memang belum ada kejelasan jangan di ambil dulu lah duit nya (Retribusi, red), kalau tanah milik Pak Yanto kenapa harus diambil retribusi sampah atau apa?, dan kalau memang milik pemerintah harus ada tembusan dong, mereka itu resah harus bagaimana, biar tenang ” tutur nya(Red)













