Oleh : Badia Sinaga
Cilegon, LN – Pemandangan antrian kendaraan di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) khususnya solar subsidi beberapa bulan terakhir sudah menjadi hal biasa, hampir di setiap SPBU terjadi antiran kendaraan hingga menimbulkan kemacetan yang tentunya berdampak bagi masyarakat lain.
Secara umum Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) umumnya disebabkan oleh gangguan rantai pasok dan distribusi, lonjakan permintaan yang tidak seimbang, hingga praktik penyalahgunaan di lapangan.
Ada isu yang berkembang di tengah masyarakat kelangkaan BBM jenis solar subsidi karena ditimbun perusahaan perusahaan atau oknum orang orang yang memanfaatkan pertandingan harga yang cukup jauh, misalnya solar indusri berdasarkan data terbaru pertengahan tahun 2026, kisaran harga solar industri per liter (belum termasuk PPN) Sekitar Rp22.450 – Rp25.050 per liter. Sementara solar subsidi harga per liter hanya Rp 6800 per liter.
Dengan perbedaan harga yang begitu jauh sehingga ada dugaan dugaan oknum bermain untuk mendapatkan keuntungan yang menggiurkan dimana pengawasan dari instansi yang terkait terkesan longgar.
Ada juga indikasi terdapat perusahaan yang menimbun atau mengumpulkan BBM jenis Solar Subsidi yang diperoleh dengan cara dilangsir dari SPBU, kemudian solar tersebut digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan operasional perusahaan bukan berarti perbuatan tersebut menjadi legal hanya karena tidak diperjualbelikan kembali.
Penggunaan BBM bersubsidi harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi secara melawan hukum, maka dapat dikenakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 55 UU Migas sesuai dengan konstruksi perbuatan dan hasil penyidikan.
Menurut penulis dengan fenomena kelangkaan BBM Bersubsidi saat ini banyak menimbulkan kerugian ditengah tengah masyarakat, dampak langsungnya menimbulkan kemacetan lalulintas yang tentunya akan merugikan waktu dan juga biaya bbm yang otomatis bertambah.(Red)





