Serang, LN – Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Banten bersama Dinas Pariwisata Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banten, Selasa (15/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Dede Rohana, Sekretaris Komisi III Mansur, serta jajaran anggota Komisi III lainnya. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eli Susiyanti beserta jajaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra mengatakan, Banten memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Banten punya banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan. Ini harus kita dorong agar sektor pariwisata bisa menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Dede.
Dede menyampaikan empat usulan kepada Dinas Pariwisata, yakni mendorong Cilegon sebagai kota industri melalui pengembangan wisata industri, mengoptimalkan pengelolaan Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil, menata aset Wisata Situ Rawa Arum, serta menertibkan tarif parkir dan retribusi wisata pantai.
Menurut Dede, penataan parkir dan retribusi juga penting agar penerimaan daerah dapat lebih optimal sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wisatawan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu berharap pembahasan bersama Dinas Pariwisata dapat menghasilkan kebijakan yang lebih optimal dalam pengembangan sektor pariwisata.
“Harapannya, potensi pariwisata yang ada dapat dikelola lebih baik sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Banten,” kata Iwan.
Komisi III DPRD Banten selanjutnya akan menjadikan hasil pembahasan tersebut sebagai bagian dari bahan pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.(Red)













