Senin, 27 Juli 2026

Gugus tugas covid-19 bersama Kantor kesehatan Pelabuhan Merak adakan Pemeriksaan secara acak.

Lugas.net, 22 December 2020, 02:37

MERAK~LUGAS.NET.

Informasi yang didapat bahwa rabu 23/12/2020 Pelabuhan Merak akan diadakan pemeriksaan secara acak, dan untuk mobil pribadi tidak diwajibkan untuk Rapittes antigen.

Seperti yang diterima Media lugas.net surat edaran dari gugus tugas yang disampaikan oleh koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan Banten Wilayah kerja Pelabuhan Merak Budiman SKM, senin 21/12/2020.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol kesehatan Perjalanan Orang selama libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Corona virus Disease 2019(covid~19).

Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 19 Desember 2020 — 8 Januari 2021,Protokol Kesehatan Umum,Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri,Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional,dan Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi.

Setiap melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran Iokasi terbatas antar pulau atau antar Pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.

Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *