CILEGON~LUGAS.NET.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin (7/9/2020).
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.
Sejauh apa Pola, Tehnis yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, saat di konfirmasi lugas.net Selasa malam 8/9/2020,Mengatakan Pihak nya Masih akan dikoordinasikan Dinas Perhubungan Besok dan satgas covid 19,Sementara saat ini Protokol kesehatan yang diperketat pelaksanaaannya.
“Kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi dan Tentunya dengan Satgas Covid-19,sementara kami saat ini Protokol Kesehatan yang kita Perketat Pelaksanaannya” Ujar Endi Prasetyo
selaku Kepala BPTD Wilayah VIII Banten.
Endi menambahkan”Prinsipnya kami menunggu kebijakan pemerintah provinsi Banten hal ini melalui dinas Perhubungan.Jika Kalau diminta ditutup, akan kami tutup.
Sementara untuk Pakupatan dihentikan pelayanan untuk AKAP, tetapi untuk AKDP tetap berjalan tandasnya.
Untuk diketahui ada empat terminal tipe-A yang berada di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Banten. Empat terminal tersebut yaitu Terminal Terpadu Merak di Kota Cilegon, Terminal Pakupatan di Kota Serang, Terminal Labuan di Pandeglang, dan Terminal Rangkasbitung di Kabupaten Lebak.(washinton)













