Peta Penyebaran Covid-19 Kota Cilegon
CILEGON~LUGAS.NET
Dengan dikeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2020 Tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019” Rabu diundangkan tanggal 26 Agustus 2020,mengacu dari Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Covid-19.
Maka semakin meningkat nya angka terkonfirmasi Positif Covid-19,di Kota Baja,untuk hari ini ada penambahan 5 kasus Positif COVID-19 seperti yang di sampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra Kamis 27/8) 2020.
“Iya Benar untuk hari ini ada Penambahan 5 terkonfirmasi Positif Covid-19,dari kecamatan grogol 3 orang,Kecamatan Jombang 1 dan kecamatan Purwakarta 1 Orang, semua di lakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing ujarnya.
“Aziz Meminta Masyarakat Cilegon dengan Meningkatnya Kasus COVID-19 ini,agar mengurangi aktivitas diluar rumah, kalaupun diluar rumah jangan lupa 3 M,Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak”.
Apalagi Perwal No. 40 Tahun 2020 Tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease akan di terapkan, ini demi kesehatan kita Bersama tandasnya.
Untuk diketahui total kasus Positif COVID-19 di kota Cilegon sebanyak 107 Kasus dengan Perincian dalam Perawatan 38 Orang,sembuh 65 Orang,dan Meninggal 4 Orang.(Hizkia)













