Minggu, 21 Juni 2026

Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Dijalankan,Sementara Bansos dinantikan masyarakat “Belum Cair”

Lugas.net, 26 August 2020, 13:51
       Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 ribu
CILEGON~~LUGAS.NET
Pemerintah Kota (Pemkot)Cilegon Hari ini Rabu 26/8/2020,mengeluarkan Peraturan perihal denda bagi pelanggar Protokol kesehatan di seluruh Zona wilayah Kota Cilegon.
Peraturan Walikota (Perwal) No. 40 Tahun 2020 Tentang “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019” Rabu diundangkan  tanggal 26 Agustus 2020,mengacu dari Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Covid-19. 
Adapun Urain dan golongan Denda Dalam Perwal ini disebutkan, Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai Rp 100 ribu. 
“Sementara untuk pemilik usaha akan dikenakan denda Rp 300 ribu rupiah apabila kedapatan tidak menerapkan aturan kesehatan. Sementara bagi industri, sanksi paling berat adalah Pencabutan izin operasional”
Hal Ini dibenarkan oleh Sekda Kota Cilegon Sari Suryati kepada awak media Rabu 26/8/2020.
Menurut Sahabat lugas.net sejauh apa Positif dan Negatif nya Tentang Perwal Nomor 40 Tahun 2020 , mengingat Bansos(Bantuan sosial) dari Pemkot Cilegon sendiri sejauh ini baru berjalan tahap satu mestinya sudah tahap empat. 
Adapun Maksud dan Tujuan dari pada Bansos itu adalah mengurangi beban masyarakat akibat Dampak dari Covid-19,efektif kah pemberlakuan sanksi denda ini mengingat Tempat Hiburan Malam, Mall,wisata “masih Buka dan Oprasional. 
Salah satu Ketua RT Wilayah Merak Mengatakan Pada dasarnya masyarakat itu akan mematuhi semua aturan/himbauan dari pemerintah, kalau memang kebijakannya seimbang.
Menurut nya Aturan boleh di tegakan, tapi perhatikan juga kebutuhan masyarakatnya, masyarakat lebih baik beresiko kena corona dari pada keluarganya tidak makan. 
Dimana Bansos yang sampai saat ini tertunda pencairannya, dan tidak semua masyarakat yang terdampak mendapatkan Bansos, kalaupun semua mendapatkan Bansos, apa cukup memenuhi kebutuhan keluarganya dalam satu bulan dengan kisaran bansos 500.000 s/d 600.000.
“Seharusnya semua aspek kebijakan itu harus di imbangi dengan kebutuhan masyarakatnya. Jangan sampai memberatkan masyarakat kecil khususnya, Dan masyarakat luas”.Tandasnya.(Hizkia) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *