Cilegon, LN – Kejahatan siber bisa menyerang aplikasi di berbagai aplikasi perpesanan, termasuk WhatsApp. Untuk itu, sebagai pengguna aplikasi, Anda harus waspada dalam menjaga keamanan aplikasi tersebut.
Salah satu warga cilegon aplikasi whatsapp di hacker atau dibajak orang yang tidak bertanggung jawab rabu 10/03/2021, dengan waktu cepat dilakukan upaya penipuan dengan mengirim pesan whatsapp dengan alasan meminjamkan sejumlah uang bahkan menurut pemilik akun yang di hacker nomor rekening bisa atas nama sendiri.
“Waduhhh nomor whatsapp saya di bajak, ” Ujar warga inisial L kepada lugas.net
“saya sudah pernah dengar sih yang namanya di bajak nomor whatsapp,baru giliran saya yang di hacker (bajak) baru ribet juga ya, ” Imbuh nya.
“Pertama saya lakukan menghubungi keluarga dan rekan-rekan saya dengan whatsapp anak saya dan membuat status di fb, yang intinya whatsapp saya sedang dibajak, ” Kata warga tersebut.
“Meminta pihak aparat kepolisian dapat membongkar jaringan hacker ini agar masyarakat nyaman menggunakan aplikasi whatsapp, tandasnya.
Saat ini, penipuan dengan menggunakan WhatsApp bisa dilakukan dengan cara mengambil alih alias membajak akun WhatsApp orang lain dan digunakan untuk berkomunikasi dengan teman dan anggota keluarga untuk melakukan transaksi keuangan.
Coba lakukan langkah langkah ini
Langkah pertama adalah mengunistall akun WhatsApp di ponsel. Kemudian install ulang WhatsApp dan masukkan kembali nomor ponsel.
“Lalu akan muncul verifikasi lewat SMS ke nomor ponsel. Masukkan nomor verifkasi tersebut, maka akun WhatsApp akan kembali lagi,” ujar Alfons Tanuwijaya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Bagaimana dengan akun WhatsApp yang dibajak oleh hacker? Akun tersebut secara otomatis akan logout. Ini karena WhatsApp hanya mengizinkan satu akun WhatsApp pada satu ponsel saja.
Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan menonaktifkan akun WhatsApp yang dibajak. Untuk ini kamu harus mengirimkan email ke support@whatsapp.com dengan menuliskan “Hilang/Dicuri: Silakan nonaktifkan akun saya”. Setelah penonaktifan ini kamu punya waktu 30 hari untuk mengaktifkan kembali akun yang telah dihapus.(red)














