Selasa, 28 April 2026

Pengetatan Mobilitas di Penyebrangan Merak-Bakauheni tampak belum dilaksanakan.

Lugas.net, 23 April 2021, 12:51

Merak, LN – Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021,tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H mestinya dari tanggal 22 April sudah dilakukan wajib
Rapid Antigen/PCR/Genose bagi pelaku Penyebrangan,namun pantauan lugas net di penyebrangan Merak-bakauheni tampak belum dilaksanakan jumat 23/04/2021.

Dimana dalam surat edaran tersebut dijelaskan berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal
5 Mei 2021.

Dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei
sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,Adapun ketentuannya khusus penyebrangan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di
Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan
mengisi e-HAC Indonesia.

Saat dikonfirmasi pihak Operator pelabuhan Hal Ini Asdp meminta wartawan konfirmasi pihak BPTD(Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilker VIII Banten.

Sementara saat dikonfirmasi kepala BPTD Wilker VIII Banten Handjar Dwi Antoro tidak menjawab pertanyaan wartawan, pesan whatsapp hanya dibaca.

Untuk diketahui perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari
Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442
Hijriah.

Ada Pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentinga nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat
keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Dalam hal Tugas kedinasan vKementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan
memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *