Merak, LN – Pemerintah jauh jauh hari mengeluarkan Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021,tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H mestinya dari tanggal 22 April sudah dilakukan wajib
Rapid Antigen/PCR/Genose bagi pelaku Penyebrangan.
Namun masyarakat tidak habis akal, niat mudik yang sudah tradisi setiap tahun ini mengupayakan dengan cara apapun, seperti terpantau minggu dini hari 02/05/2021 penumpang penyebrangan khusus pejalan kaki mengalami antrian panjang untuk dilakukan test Genose.
Salah satu penumpang penyebrangan bernama umar mengatakan kepada lugas.net bahwa dia mudik dengan keluarga lebih awal dari larangan pemerintah,menurut umur lebih banyak di kampung nantinya untuk merayakan lebaran.
“Mau mudik lebih awal dari larangan pemerintah, “kata umar.
“Mungkin lebih lama dikampung,pastinya pengeluaran lebih besar, tidak apa apa yang penting bisa mudik, “imbuh nya.
Pantauan wartawan lugas.net pihak Asdp sudah mengantisipasi akan kondisi seperti ini buktinya sudah disediakan loket test Genose yang bekerja sama dengan RNI,sementara saat wartawan menuju kendaraan roda dua yang masuk kapal juga mengalami lonjakan kapal,namun tidak ada tampak loket penyediaan test Genose.
Saat dikonfirmasi pihak Asdp melalui Jenderal manager Asdp merak Hasan Lessy belum merespons konfirmasi wartawan,demikian juga pihak BPTD melalui kepala Balai Wilayah kerja VIII Banten Handjar Dwi Antoro belum ada jawaban sampai berita ini dipublikasikan.(Badia)














