Merak, LN – Adanya larangan Pemerintah wisata diluar Banten tidak boleh wisata untuk semua objek wisata,tampaknya di abaikan pengelola wisata Pulau kecil merak yang berada di kelurahan mekarsari,kecamatan pulo merak,cilegon pasalnya banyak nya kendaraan diuar dari plat Banten.
Disamping abaikan larangan wisata dari luar Banten,tarif parkir yang dibuat oleh pengelola pantai mabak yang akan menuju Pulau kecil merak terlalu besar dimana tarif parkir roda empat mencapai 25 ribu dan roda dua 5 ribu.
Seperti pantauan langsung wartawan lugas net sabtu 15/05/2021 dimana parkir roda empat penuh sampai pintu masuk parkir,demikian juga parkir roda dua penuh,pertanyaan apakah ini sudah melebihi yang diminta oleh pemerintah untuk setiap pengunjung wisata harus ada pembatasan sampai 50%. pengunjung?
Umar salah satu pengunjung wisata pulau kecil merak mengatakan bahwa parkir kendaraan 25 ribu dan bagi dia terlalu besar namun katanya mau apalagi apakah ada izin dari dinas terkait tentunya media lah yang mempertanyakan kepada pemerintah.
“Saya tadi bayar parkir 25 ribu, keberatan sih cuma mau apalagi, ” Ujar nya.
“Om kan wartawan coba tanyakan ke pemerintah ada izin dari dinas terkait nga, ” Pungkas nya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon Uteng Dedi Apandi saat dikonfirmasi terkait besar nya tarif parkir di pantai mabak tidak ada jawaban sejauh berita dipublis.(Badia)














