Senin, 03 Agustus 2026

Pelabuhan Merak Diduga Bebas Buat Konten YouTube,Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten Dan GM Asdp Merak

Lugas.net, 13 February 2022, 05:01

Merak, LN – Bagi Para Kreator mencari suasana yang akan meningkatkan hasil dari konten yang disajikan, itulah yang membuat sebagian orang mencari suasana menarik, walaupun sampai ke tempat kramat, kuburan bahkan ke tempat Objek Vital Nasional yang mana Obvitnas sudah diatur berdasarkan Keputusan Presiden no. 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.

Pelabuhan Penyebrangan Merak Merupakan Pelabuhan penyebrangan tersibuk di Asia Tenggara bahkan hampir 70 lebih kapal jenis KMP(Kapal Motor Penumpang)lalu-lalang di lintasan Merak-Bakauheni sehingga membuat para kreator membuat konten dalam kanel youtube, bahkan ada yang melakukan siaran langsung di dermaga pelabuhan Merak,apakah pihak Asdp sudah memberikan izin,dan apakah konten-konten ini sudah layak untuk di publik mengingat pelabuhan penyebrangan Merak merupakan Obvitnas (Objek Vital Nasional).

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi beberapa waktu lalu dikonfirmasi lugas.net mengatakan
Obvitnas adalah Suatu kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,

PT ASDP merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi laut/penyeberangan yang melayani penumpang baik orang maupun barang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra maupun sebaliknya, sehingga PT ASDP dalam melaksanakan kegiatannya lebih mengedepankan kepada pelayanan kepada pengguna jasa bersifat humanis.

“Yang pasti selama ini PT ASDP secara rutin koordinasi dengan Polres Cilegon dalam hal ini KSKP Merak”, ujarnya.

“Silakan Abngku bisa langsung konfirmasi hal itu dengan pihak ASDP yang memiliki kewenangan internal”, tandas Edy Sumardi.

Sementara GM Asdp Merak Hasan Lassy Saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini sistem pengaman sudah berjalan dengan baik, setiap yang masuk kepelabuhan Penyebrangan Merak harus izin bidang pengamanan, ada dari KSKP dan Ada yang dari Asdp.

“Kita sudah lakukan dengan baik selama ini, kan ada KSKP dan Pihak dari Asdp juga”, ujar Hasan Minggu 13/02/2022.

“Kita Akan tertipkan yang pasti dilarang masuk bagi yang tidak ada kepentingan”, tandasnya.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *