Kamis, 07 Mei 2026

Ada Apa Masyarakat Gerem Ajukan Audiensi ke Walikota? Desak Klarifikasi dan Evaluasi Kinerja Kelurahan

Lugas.net, 7 May 2026, 13:20

Cilegon, LN – Masyarakat Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Walikota Cilegon sebagai respons atas berbagai polemik yang berpotensi meresahkan publik.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan yang diduga mengalami penurunan kualitas.

Dalam surat yang disampaikan, masyarakat menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari polemik administrasi hingga dugaan pelanggaran oleh oknum aparatur.

Dedi Kusnadi, salah satu perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa audiensi ini penting untuk menghadirkan ruang klarifikasi langsung dari pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Audiensi ini menjadi forum resmi agar semua pihak bisa terbuka dan ada solusi konkret,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Sihabudin yang menilai bahwa kondisi di tingkat kelurahan sudah membutuhkan perhatian serius dari pemerintah kota.

“Ini bukan lagi persoalan kecil. Sudah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Harus ada evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Adapun konteks permohonan audiensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa isu utama, di antaranya :

  1. Pencabutan dokumen administratif dalam proses MWKT panitia pemilihan ketua Karang Taruna Tunas Mekar yang diduga sepihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum aparatur yang telah diberitakan di berbagai media, namun hingga saat ini belum menunjukkan adanya kepastian hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera.
  3. Dampak aktivitas pertambangan yang telah disorot dalam berbagai pemberitaan media, memicu persoalan lingkungan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  4. Evaluasi umum terhadap kinerja aparatur kelurahan dalam pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Dalam surat tersebut, masyarakat juga secara tegas meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Gerem dihadirkan dalam forum audiensi guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara langsung.

Secara regulasi, posisi lurah merupakan jabatan yang diangkat oleh kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa lurah diangkat oleh walikota dari kalangan pegawai negeri sipil.

Sementara itu, aspek disiplin aparatur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas serta ancaman sanksi bagi pelanggaran, termasuk pemberhentian.

Dengan dasar tersebut, masyarakat menilai bahwa Walikota Cilegon memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi hingga mengambil tindakan terhadap aparatur yang dinilai bermasalah.

Audiensi yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini berkembang, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.(Red)