Cilegon, LN – Pantai Mabak yang berlokasi di kelurahan mekarsari,kecamatan Pulo merak,kota Cilegon,merupakan salah satu akses menuju wisata Pulau kecil merak dan juga pulau Besar Merak.
Disamping wisata Pulau Kecil Merak pantai mabak juga informasi menjadi pangkalan wisata pancing,dimana ada beberapa perahu siap mengantarkan para pemancing sesuai tujuan.
Namun disayangkan tiket parkir kendaraan roda empat di pantai Mabak tersebut sangat fantastis dari informasi yang di himpun media lugas.net untuk Tarif parkir para pengunjung kepulau kecil merak roda empat dikenakan 20 rb,dan untuk parkir wisata Fishing (Mancing) dikenakan harga 50 rb.
Terkait mahalnya tarif parkir di pantai Mabak ini media lugas.net konfirmasi kepala dinas perhubungan kota Cilegon uteng Dedi Apendi apakah pihak Dinas Perhubungan Kota Cilegon hal ini UPT Parkir mengetahui akan Tarif dipantai mabak,namun pesan whatsapp wartawan hanya dibaca kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon.
Dimana sebelumnya kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy irsan meminta agar pejabat publik baik dari tingkat Desa/lurah sampai bupati, walikota,semua yang merasa pejabat publik agar dekat dengan publik termaksud media, namun kepala dinas Perhubungan Kota Cilegon mengabaikan pesan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Padahal didalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 20 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi di bidang perparkiran.
Dalam Perwal tersebut disebutkan untuk besaran tarif parkir tempat khusus parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kendaraan jenis Sedan, Jeep, Pick up, Stasion Wagon dan kendaraan lain sejenisnya (mobil) hanya dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 1.000(Badia)














