Cilegon,LN – Pencoblosan di 14 Februari 2024 lalu merupakan momen yang bersejarah untuk seluruh bangsa Indonesia.dimana ditanggal itu lah, bangsa Indonesia menetukan masa depan yaitu melalui Pesta Demokrasi, sekali dalam lima tahunan.
Adam Fadillah aktivis HMI(Himpunan Mahasiswa Indonesia) Kota Cilegon meminta badan pengawas pemilu Bawaslu Kota Cilegon bergerak cepat dalam menangani dukungan kecurangan dalam tahap penghitungan suara, laporan yang dibuat oleh dua peserta pemilu dari partai politik PDI-Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal ini disampaikan Adam Fadillah kepada redaksi lugas TV pada jum’at malam 08/03/2024, menurut Perbawaslu 7, bahwa terkait penanganan pelanggaran maksimal 7 hari. Padahal sudah jelas menurut UU no 7 Tahun 2017, Money Politik itu kategori Pelanggaran Berat dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kota Cilegon yang merupakan bagian dari Provinsi Banten, sebagai daerah rawan Pemilu memiliki potensi kecurangan yang besar dan tinggi serta dikenal dengan sejarah politik dinasti nya, dengan itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran sentral dalam menciptakan iklim demokrasi dan Pemilu yang berkeadilan, “kata Adam Fadillah.
“Terbukti belum lama ini di Kota Cilegon ada 2 laporan tentang dugaan Money Politik dan Kecurangan Penghitungan Suara yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Caleg DPRD Cilegon yang disampaikan dari Partai PDIP dan PPP tanggal 1 Maret 2023,” Imbuhnya.
“Namun sampai saat ini belum ada putusan terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu dan dugaan Money Politik tersebut. Padahal menurut Perbawaslu 7, bahwa terkait penanganan pelanggaran maksimal 7 hari. Padahal sudah jelas menurut UU no 7 Tahun 2017, Money Politik itu kategori Pelanggaran Berat dan dapat dikenakan sanksi pidana, “ucap Adam Fadillah.
“Dalam hal ini Kami perlu mempertanyakan integritas dan Kinerja BAWASLU selama ini, khususnya di Kota Cilegon, dimana sampai hari ini belum ada putusan berkaitan laporan tersebut, ” Tutupnya. (Agus)














