Aneh Pengerjaan Pokmas Kelurahan Tamansari Tampak Papan Proyek Belum Terlihat?



Cilegon, LN – Kegiatan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ada pengerjaan 5 unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), 2 Unit Plat Deker, dan 1 unit Paving block
yang masing terbagi di diwilayah Kelurahan Tamansari.

Namun dalam Proses proyek pengerjaan Pokmas di wilayah lingkungan Kelurahan Tamansari
belum ada terlihat dipasang papan proyek tersebut, sementara pengerjaan sudah berjalan beberapa hari.



Pantaun langsung Lugas.Net dilapangan rabu 29/10/2025 dimana papan proyek Pokmas lingkungan Kelurahan Tamansari tidak ada, bahkan diduga pekerjaan terkesan asal-asalan dan pekerja sepertinya abaikan K3( Keselamatan dan Kesehatan Kerja)tidak menggunakan
APD yang sesuai standar keselamatan kerja, helm, rompi,hingga sepatu bot tidak tampak digunakan oleh para pekerja.

Heri selaku sekretaris Pokmas Tamansari saat konfirmasi, menyampaikan bahwa papan proyek belum terpasang dikarenakan ada sedikit kekeliruan dan salah cetak,
dalam hal ini kemungkinan ada miss komunikasi.

“Papan proyek belum terpasang dikarenakan ada sedikit kekeliruan dan salah cetak,mungkin ada miss komunikasi ” Kata Heri Rabu 29/10/2025.

Dimana kegiatan proyek POKMAS adalah program pembangunan yang dikelola dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS)
yang dibentuk untuk mewakili masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di tingkat lokal.

Untuk diketahui dalam setiap proyek pemerintah, seharusnya wajib dan harus memasang papan proyek.
Fungsi papan proyek adalah sebagai media informasi publik mengenai proyek yang sedang berjalan,
identitas proyek dan pihak yang terlibat, serta sebagai sarana promosi dan peringatan keselamatan bagi masyarakat.

Papan proyek juga berfungsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran proyek, terutama pada proyek pemerintah dan desa

Hal ini juga Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD wajib menyertakan informasi secara
terbuka melalui papan nama proyek,termasuk Nama kegiatan, Lokasi, Nilai kontrak, masa kerja,serta nama pelaksana dan pengawas.(Fredy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *