Antisipasi Penyebaran virus corona di Penyebrangan Merak-Bakauheni, Ini pesan BPTD Wilayah VIII Banten


LUGAS.NET-MERAK | Kepala Balai PengelolaTransportasi Darat (BPTD) Wil VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengeluarkan surat edaran bernomor UM.006/I/19/BPTD-Banten/2020. Adapun isi surat edaran tersebut terkait Antisipasi Penyebaran Virus Corona yang ada di lintasan Merak-Bakauheni.

Dasar surat edaran tersebut merujuk dari surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE.3 Tahun 2020 tanggal 4 Maret 2020 Tentang Kewaspadaan Terkait Virus Corona (Covid 19).

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.4/UM.006/DRJD/2020 tanggal 4 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona Di Seluruh Wilayah Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat; Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor : SE.4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Maka dengan dasar itu, BPTD mengeluarkan 7 poit meminta segera semua operator Kapal dan stakeholder untuk melakukan tindakan sosialisasi dan pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19).
Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan tindakan pencegahan penyeberan virus corona (Covid 19) dengan melakukan disinfektanisasi pada lingkungan pelabuhan (gedung kantor, terminal/ruang tunggu penumpang, gangway, tollgate) dan tempat/alat lainnya yang sering disentuh secara umum.
Desinfeksi semua kapal penyeberangan terutama pada fasilitas penumpang dan ABK serta tempat/alat lainnya di kapal yang sering disentuh secara umum.

Melakukan pemeriksaan (uji lab) Covid 19 bagi semua petugas/karyawan di lingkungan pelabuhan maupun di kapal secara bergiliran/terjadwal.
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni agar menyediakan atau menambah Infrared Therma/ Imagjng Temperature Screening System baik di terminal reguler maupun di terminal eksekutif serta menyediakan petugas dalam pengoperasiannya seharihari.

Melengkapi petugas di pelabuhan dan di kapal dengan masker serta menyediakannya untuk pengguna jasa yang terindikasi batuk/pilek.
Menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di lingkungan pelabuhan (kantor perusahaan, gangway, tollgate dan fasilitas umum lainnya), ruang penumpang dan ABK di kapal dengan jumlah yang cukup.
Melengkapi petugas pemuatan kendaraan dengan alat pengukur suhu badan (thermogun) dan melakukan pemeriksaan kepada sopir/kondektur serta penumpang dalam kendaraan sebelum memasuki kapal.

Petugas pemuatan dapat menolak penumpang/sopir/kondektur apabila ditemukan gejala atau tanda-tanda terinfeksi virus corona yang berupa demam (2380C), batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas serta mengharuskan yang bersangkutan memeriksakan kesehatan terlebih dahulu pada pos/layanan kesehatan yang tersedia di pelabuhan.

“Dan yang terakhir, menginformasikan atau mensosialisasikan tanda, gejala, serta cara pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid 19) kepada pengguna jasa baik di pelabuhan maupun di kapal melalui banner, brosur dan menyampaikan secara periodik melalui pub/ic addresor atau berupa video yang bersumber dari Kementerian Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat,” pungkasnya. [RED]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *