Senin, 25 Mei 2026

Apes!! Mobil Dinas Walikota Cilegon Dikerumuni Massa Tolak Kenaikan BBM,Plat Mobil Ada 2 Macam’Waduhh

Lugas.net, 6 September 2022, 15:57

Jakarta, LN – Sebuah video beredar di medsos dimana dalam tayangan video tersebut mobil dinas plat merah A 1 R dihadang para pendemo di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil Jenis Toyota Camry Hybrid itu diduga mobil dinas Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Walaupun hanya diteriakin para pemdemo akhirnya mobil dapat keluar dari kerumunan massa,adapun tujuan orang nomor satu kota Baja ini adalah untuk mendapatkan penghargaan “Kepimpinan terbaik di pemberdaayaan manusia” (Best Leadership In Human Resource Empowerment).

Menjadi pertanyaan nitizen dimana pada saat massa membuka plat Merah
A 1 R tampak juga plat warna hitam dengan nomor A 1215 RD, sehingga menimbulkan reaksi nitizen salah satu akun Facebook Kang Nasir Rosyid dimana menuliskan status dalam postingan “Ya Ampuuuuuun, gara gara ngambil penghargaan, mobil baru yang harganya lebih dari setengah EM di injek injek peserta aksi.
Penyok ngga ya.
Sudah gitu, pake Plat nomor yang bukan peruntukannya. Setelah dibuka, didalamnya ada nomor plat hitam yang belum terdaftar.
Termasuk Pemalsuan ngga ya Ajie
The Best deh”, tulis postingan Kang Nasir Rosyid.

Mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

  1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun kendaraan mobil dinas Walikota Cilegon plat Merah A.1 R tentunya resmi, yang menjadi pertanyaan kenapa ada plat hitam A. 1215 RD yang diduga belum terdaftar,apa tujuannya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *