Cilegon, LN – Lahan dataran tinggi yang berada di lokasi PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon(KIEC) persis di kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini melakukan kegiatan pemerataan lahan yang mana pelaksana kegiatan perusahaan kontruksi PT. Karunia Awan Nusantara(KAN).
Adanya kabar yang masuk ke redaksi Lugas TV dimana alat alat berat yang berkegiatan dilokasi galian batu diduga menggunakan bahan bakar solar subsidi bukan industri, dimana menurut informasi yang menyuplai adalah oknum yang bertugas di polda Banten.
Tim Lugas TV kelokasi tambang batu untuk memperjelas informasi yang masuk ke redaksi Lugas TV, benarkah bahan bakar alat alat berat menggunakan solar subsidi bukan industri?
Pelaksana lapangan PT.KAN Kosasih saat ditemui Lugas TV mengatakan bahwa penggunaan bahan bakar untuk alat alat berat diterima suplay dari oknum aparat yang tugas di Polda Banten, menurutnya biar aman -aman saja.
“Kami dapat suplay bahan bakar dari oknum polda Banten, biar aman lah, karna penggunaan solarnya cukup banyak, dimana ada 6 alat – alat berat yang beroperasi dilokasi ini”, kata Kosasih senin 7/10/2024.
Saat ditanya apakah alat berat kegiatan tambang batu ini menggunakan solar subsidi jawabannya membenarkan, namun ketika ditanya solar Industri jawabannya sama, perihal itu Kosasih tidak mengetahui, yang mana tugasnya hanya menerima saat bahan bakar minyak datang dan menandatangani tanda terima kwitansi yang disodorkan.
“Soal solar subsidi, non subsidi, industri kurang memahami, saya hanya menerima saat solar datang, ” Pungkasnya.
Jika kegiatan alat berat tambang batu PT. KAN menggunakan bahan bakar solar Industri tentunya langsung ke perusahaan yang ada izin depo pertamina tidak mesti melalui oknum oknum aparat, jika terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di kegiatan tersebut terindikasi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(Badia)














