iklan lugas net

BNN Cilegon Ringkus 3 Pengedar Ganja 15 Kg

iklan lugas net

iklan lugas net
Cilegon, Lugas.net – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Cilegon, Provinsi Banten, berhasil mengungkap, sekaligus meringkus tiga pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 15 kilogram. 
Kasus ini terungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jum’at (5/6/2020 jam 16.00 Wib, akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri ‘ yang ditindaldanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan. 
Selanjutnya berbekal informasi tersebut, BNNK Cilegon, pada Senin (7/6/2020) dini hari pukul 02.00 Wib, BNNK Cilegon langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Pihak pool Damri.
Pengiriman paket ganja di dalam bus tersebut kemudian ditelusuri sampai di lokasi pool Damri di Gambir. 
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, dipimpin Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. 
Di Stasiun Gambir, BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ (33) warga Kalideres, Jakarta Barat yang saat itu mengambil paket ganja, langsung diringkus petugas. 
Dalam pengembangan, BNNK kembali menangkap dua pelaku lain, yakni RH Hidayat alias JN (20) warga Bogor, Jawa Barat dan YI alias LO (33) warga Bogor, Jawa Barat. Keduanya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat.
“Jadi kurang lebih jam 19.00 WIB, kami sudah mendapatkan 3 tersangka sebagai penerima barang bukti15 kg ganja,”ujar Kepala BNN Kota Cilegon BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muhsin Zaelani saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Cilegon, Jumat (12/6/2020).
Asep menyatakan, modus mengirim paket ganja dengan bus Damri dianggap pelaku sebagai jalur aman ketimbang bila dikirim sendiri. Namun modus itu tercium dahulu oleh petugas dari informasi masyarakat.
“Jadi jalur logistik ini dianggap cukup aman dibandingkan mereka sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut. Dan itu juga yang dilakukan oleh para pelaku agar paket barang haram ini bisa diterima oleh pembelinya yang sudah menunggu di Jakarta. Di sana, petugas BNN mengintai siapa yang akan mengambil paket tersebut,” lanjutnya.
BNNK Cilegon atas kasus ini masih terus melakukan penelusuran terhadap tersangka lain. Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JC Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (red)
iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BNN Cilegon Ringkus 3 Pengedar Ganja 15 Kg

iklan lugas net

iklan lugas net
Cilegon, Lugas.net – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Cilegon, Provinsi Banten, berhasil mengungkap, sekaligus meringkus tiga pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja kering dengan berat 15 kilogram. 
Kasus ini terungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jum’at (5/6/2020 jam 16.00 Wib, akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri ‘ yang ditindaldanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan. 
Selanjutnya berbekal informasi tersebut, BNNK Cilegon, pada Senin (7/6/2020) dini hari pukul 02.00 Wib, BNNK Cilegon langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan Pihak pool Damri.
Pengiriman paket ganja di dalam bus tersebut kemudian ditelusuri sampai di lokasi pool Damri di Gambir. 
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, dipimpin Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. 
Di Stasiun Gambir, BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ (33) warga Kalideres, Jakarta Barat yang saat itu mengambil paket ganja, langsung diringkus petugas. 
Dalam pengembangan, BNNK kembali menangkap dua pelaku lain, yakni RH Hidayat alias JN (20) warga Bogor, Jawa Barat dan YI alias LO (33) warga Bogor, Jawa Barat. Keduanya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat.
“Jadi kurang lebih jam 19.00 WIB, kami sudah mendapatkan 3 tersangka sebagai penerima barang bukti15 kg ganja,”ujar Kepala BNN Kota Cilegon BNN Kota Cilegon, AKBP Asep Muhsin Zaelani saat konferensi pers di Kantor BNN Kota Cilegon, Jumat (12/6/2020).
Asep menyatakan, modus mengirim paket ganja dengan bus Damri dianggap pelaku sebagai jalur aman ketimbang bila dikirim sendiri. Namun modus itu tercium dahulu oleh petugas dari informasi masyarakat.
“Jadi jalur logistik ini dianggap cukup aman dibandingkan mereka sendiri yang mengantarkan barang haram tersebut. Dan itu juga yang dilakukan oleh para pelaku agar paket barang haram ini bisa diterima oleh pembelinya yang sudah menunggu di Jakarta. Di sana, petugas BNN mengintai siapa yang akan mengambil paket tersebut,” lanjutnya.
BNNK Cilegon atas kasus ini masih terus melakukan penelusuran terhadap tersangka lain. Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JC Pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (red)
iklan lugas net

iklan lugas net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *