Senin, 25 Mei 2026

Cuaca Buruk di Selat Sunda Perusahaan Pelayaran Diminta Patuhi Surat Edaran KSOP Banten.

Lugas.net, 7 December 2020, 08:45
Ilustrasi

MERAK~LUGAS.NET

Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP)kls I Banten Beberapa waktu lalu Tepatnya 26/10/2020 sudah Mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Cuaca Buruk terhadap dampak LA-NINA.

Kondisi cuaca Buruk akibat dari LA-NINA ini sampai saat ini Senin 7/12/2020 masih terpantau cuaca ekstrem di pelabuhan penyebrangan Merak-Bakauheni.

Berikut ini point yang di jalankan oleh pihak Perusahaan Pelayaran umumnya Pelabuhan penyebrangan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Bojonegara Serang,Banten.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,peraturan Bandar 1925,Berita cuca dari Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika.

Kesiapan dalam menghadapi cuaca yang kurang baik terhadap dampak La Nina di sebagian besar wilayah Indonesia pada akhir 2020 hingga awal 2021.

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang diatas, mengantisipasi hujan lebat dan angin kencang yang dapat membatasi pandang di laut.Dengan ini kanto Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Banten mengingatkan kepada seluruh perusahaan pelayaran/keagenan pelayaran,operator kapal dan nahkoda kapal,khusunya yang berada di perairan Banten,selat Sunda, Penyeberangan Merak- Bakauheni dan Bojonegara-Bakauheni.

-Memonitor dan memantau Berita Cuaca dari Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika.
-Melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6(enam) jam sebelum kapal beralayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar(SPB).

-Memastikan kondisi kapal laik laut dengan pemenuhan persyratan kelaiklautan kapal terhadap alat-alat keselamatan,peralatan navigasi,permesinan,pengawakan,kemudi, alat-alat pemadan, stabilitas kapal, lashing muatan, persediaan bahan bakar dan air tawar.

-Apabila dalam pelayaran mendapat cuaca buruk,Nahkoda kapal segera mencari tempat aman berlindung (Shelter) dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

-Setiap Kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar,VTS, dan STC terdekat, dna menginformasikan posisi kapal,keadaan kondisi kapal serta hal-hal penting lainya.

-Wajib mematuhi aturan yang berkaitan dengan cara berlalu lintas, alur pelayaran, system rute (TSS) dan sarana bantu navigasi pelayaran.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *