Serang, LN – Hiruk Pikuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di Bulan Juli 2021 di Wilayah Kabupaten Serang menjadi ajang strategi bagi para Kandidat (Penggantin, red) Calon Kepala Desa (Kades).
Berbagai cara dilakukan para calon untuk meraih kemenangan, mulai dari memasang spanduk dengan wajah yang tersenyum disertai nomor pilih dan dibarengi slogan misi visinya telah terpajang di sudut-sudut Desa dan bahkan ada indikasi salah satu incomben berani melakukan apa saja, apakah itu melanggar aturan atau tidak yang penting dalam benaknya bagaimana duduk kembali di kursi Kades.
Inilah yang terungkap saat Lugas Net mewancarai ahli waris pemilik lahan yang diduga akan dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades Singamerta Kec. Ciruas Kabupaten Serang. Saya mendapat informasi bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tgl 11 Juli 2021 akan ditempatkan di atas Lahan yang sedang dalam sengketa. Secara pribadi, saya sebagai ahli waris tunggal dari Alm H.
Jamadi tidak berkenan di atas Lahan yang sedang dalam sengketa tersebut dijadikan Perhelatan Pilkades Singamerta. Pasalnya, kita sebagai warga negara yang baik harus tunduk kepada hukum, ungkap M. Nur Hayat (45).
Lebih lanjut lelaki paruh baya tersebut memaparkan, bahwa lahan yang diwariskan oleh Almarhum orangtuanya H. Jamadi adalah seluas 3000 m² tanah tersebut dijual oleh ibu tiri saya Hj. Ranteni Binti Markani Kp. Singamerta Desa Singamerta kepada H. Andi Darmadi yang beralamat di Kp. Beberan Desa Beberan Kec. Ciruas. Ibu Tiri saya Hj. Renteni Binti Markani tidak memiliki anak (Keturunan, red) dan bukan istri syah secara hukum.
Secara kasat mata, ada pasal pelanggaran hukum yang dilakukan saat lahan ditersebut dijual, yakni : 1. Pemalsuan Tanda Tangan ibu tiri saya, Hj. Renteni yang tidak bisa tanda tangan, ternyata ada tanda tangannya, sementara di KTP Ibu tiri saya, Hj. Renteni di KTP-nya hanya Cap Jempol (Tidak Ada Tanda Tangannya, red). 2. Pemalsuan Ahli Waris, di dalam Akte Jual Beli (AJB) H. Andi Darmadi ahli waris disebutkan nama H. Suryana, seharusnya nama saya M. Nur Hayat sebagai pewaris tunggal tertera di dalam AJB H. Andi. 3. Pemalsuan APAW (Akte Pembagian Ahli Waris) No. 10/15/1989, sementara pada Tahun 1989 saya baru berusia 12 Tahun yang belum mengerti apa-apa, cetusnya.
M. Nur Hayat (45) yang terzolimi sebagai Ahli Waris, ia memperlihatkan bukti kepemilikan lahan 3000 m² tersebut ; berupa SPPT, Isbath Nikah dari Pengadilan Rangkas Bitung dengan No : 871/Pdt.G/2020/P.A/RKS tanggal 09 November 2020 menyatakan : Anisa Nurdiani Binti Saharan adalah istri syah dari Alm H. Jamadi (Ibu Kandung saya, red). Dan Fatwa (Penetapan Ahli Waris) yang dikeluarkan Pengadilan Rangkas dengan No. 49/Pdt. P/2020/P.A/RKS/ tanggal 07 Januari 2021 Menegaskan bahwa Anisa Nurdiani Binti Saharan dan M. Nur Hayat adalah Ahli Waris yang syah dari Alm H. Jamadi. Kedua Surat Pengadilan ini khan sudah memiliki kekuatan hukum.
Jadi, untuk mau mendapatkan kembali lahan tersebut, melalui keluarga kami sudah lakukan somasi terhadap H. Andi hingga saat ini sudah mau berjalan tiga kali somasinya. Oleh karena itulah, sebagai warga negara yang baik harus tunduk kepada hukum, dan saya berharap lahan yang sedang dalam sengketa tersebut jangan dijadikan tempat ajang Pilkades Singamerta. Semoga ini dapat menjadi acuan bagi Bapak Camat Ciruas, KPPS, Danramil serta Kapolsek, ungkapnya (Binsar)














