Cilegon, LN – PT Lotte Chemical Indonesia atau LCI yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten diduga melakukan pelanggaran praktik monopoli usaha terkesan diskriminasi terhadap pengusaha lokal ini mencuat dalam proyek konstruksi PT LCI.
Hal tersebut disampaikan oleh Husen Saidan, selaku Direktur PT Insing Dwi Perkasa, yang mengaku perusahaannya dirugikan akibat penunjukan sepihak terkait lelang kabel eks proyek di PT HEIN Global Utama.
Menurut Husen, PT CBN ditunjuk secara langsung oleh PT HEIN Global Utama selaku main contractor tanpa melalui mekanisme tender terbuka, sehingga menutup kesempatan perusahaan lokal cilegon di wilayah Banten yang dinilai memiliki kapasitas dan kualifikasi.
Proyek konstruksi PT LCI sejatinya telah rampung sebelum diresmikan Presiden RI. Namun, masih terdapat sisa material berupa kabel konstruksi di dalam area proyek, seperti kabel-kabel yang masih utuh dan memiliki nilai ekonomis.
“Itu bukan barang rongsok. Masih bisa diberdayakan dan bernilai. Kami siap ikut tender secara profesional. Kalau kalah harga secara fair, kami terima,” Kata Husen Saidan kepada awak media, Rabu 07/01/2026.
Husen menegaskan, bahwa hingga saat ini, PT Insing maupun beberapa perusahaan lokal di Banten lainnya, tidak pernah diundang dalam proses tender, pertemuan, atau komunikasi resmi. Namun secara tiba-tiba, Surat Perintah Kerja (SPK) disebut terbit pada 31 Desember, di tengah masa libur, dan diberikan kepada PT CBN.
“Kami tidak pernah diberi ruang. Ini bukan soal kalah-menang, tapi soal kesempatan yang ditutup sejak awal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan pengaruh salah satu direksi PT CBN, yang sebelumnya pernah menjadi tersangka dan sempat ditahan Polda Banten terkait aksi premanisme yang disebut-sebut memiliki peran dominan dalam proses penunjukan tersebut, tanpa melibatkan pengusaha lokal lain yang memiliki kapasitas serupa di wilayah Banten.
Menurut Husen, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja serta arahan Presiden RI yang mendorong investor, khususnya penanaman modal asing, untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha lokal dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, SH, menilai, perkara ini berpotensi melanggar ketentuan pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999, tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Ada pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999, tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”,ucap Firman.
Ia meminta, PT HEIN melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses tender ini, demi menjaga kepastian hukum dan kondusivitas wilayah Cilegon dan Banten secara umum, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur KPPU maupun pidana.
“Pengusaha lokal Banten tidak minta dikasihani. Kami hanya minta keadilan dan kepatuhan pada hukum,” pungkasnya.(Red)








