DLH Provinsi Banten Bicara Soal Stocpile Batubara Di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel



Serang, LN – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten melalui kabid Amdal mengatakan bahwa tidak ada pengurusan izin untuk stocpile batubara dimana kewenangannya cukup pemberitahuan dinas kabupaten/Kota LH , seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), menurut penjelasan jika stocpile batubara harus tertutup.

“Sejauh ini dinas LH Provinsi tidak ada pengurusan izin kegiatan stocpile batubara, itu ranahnya LH Kabupaten/Kota”, Kata Irwan Kabid AMDAL, selasa 18/03/2025.



“Namanya stocpile batubara itu mesti tertutup ,silakan konfirmasi ke LH kabupaten Serang”, pungkas Irwan.

Mengacu keterangan dari Kabid AMDAL Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten jika stocpile yang memiliki izin lengkap lokasi kegiatan harus tertutup, sedangkan stocpile batubara di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang terbuka hanya ada pemagaran diarea lokasi.

Perihal kegiatan stocpile batubara desa Margasari, kabupaten Serang sebelumnya mendapat respon dari Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau dimana mengecam keras kepada setiap tindakan usaha yang tidak memiliki izin. Terutama yang akan berdampak pada lingkungan dan masyarakat Terdampak.

Seperti kegiatan stocpile batubara yang ada di desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, yang menjadi kewajaran kecurigaan publik tidak ada plang perusahaan.

Kegiatan berdampak pada lingkungan dan masyarakat akan berakibat jangka panjang terkait kesehatan masyarakat dalam waktu panjang. Masyarakat dapat dampak negatif terkait ISPA (INFEKSI SALURAN PERNAPASAN).

NGO Rumah Hijau akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup jika izin dan regulasi tidak di tempuh oleh Badan usaha tersebut dan akan melaporkan Dinas LH dan DLH propinsi atas kelalaian dalam pengawasan.

“NGO Rumah Hijau akan menyurati Kementrian Lingkungan Hidup jika izin dan regulasi tidak di tempuh oleh Badan usaha tersebut”, Kata Supriyadi, Jum’at 14/03/2025

“Perizinan untuk Stokpile Batu Bara itu
memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Ujar Supriyadi Direktur Eksekutif NGO RH.

“Harus ada Izin Lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,biasanya meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)” Pungkasnya.(Badia)







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *