Serang, LN – Dewan Pimpinan cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Banten Mendorong Pemerintah Kota Serang Merevisi Perda terkaiat RT/RW hal itu disampaikan ketua Umum DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman
Senin 29/11/2021.
Menurutnya dalam upaya Pemerintahan dalam menyongsong kemajuan suatu daerah baik tingkat Pusat, Provinsi, kabupaten atau kota sampai tingkat kecamatan, kelurahan atau desa diperlukan tata ruang wilayah yang baik dan berkelanjutan,tentunya demi pembangunan yang berlandaskan terhadap aturan pancasila dan UUD Tahun 1945 .
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di kota serang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Sehingga ini mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah dan masyarakat.
Rizki juga memaparkan dengan rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau badan usaha swasta.
Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang merupakan pijakan pusat dan daerah-daerah sebagai strategi dan kebijakan struktur dan pola tata ruang wilayah secara nasional untuk menjadi landasan terbentuk nya perda yang di sesuaikan dengan ciri dan khasnya suatu daerah serta potensi agar menjadi patokan untuk kemajuan investasi dan potensi yang di kembangkan bagi daerah-daerah tertentu maka perlu juga dinamis dan sesuai kebutuhan juga.
Dengan itu DPC PERMAHI BANTEN Mendorong pertumbuhan dan Perkembangan bagi Pemerintahan Kota Serang Untuk sinkronisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2010 – 2030 agar menjadi aturan yang dapat menyokong pembangunan yang berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, apalagi investasi yang mendorong kemajuan di kota serang.
“Kami melihat dan menelaah dengan baik bahwa Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi yang sedang berbenah diri melalui pembangunan beberapa sektor publik dan investasi maka di perlukan aturan hukum sesuai cita hukum nasional yang mampu menjadi payung hukum dalam setiap pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kemajuan kota serang”, imbuhnya.
“Selain itu, lewat Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota, Bapak H. Syafrudin, M.Si. dan Bapak H. Subadri Ushuludin, S.H. dengan Tag Line Berdaya dan Berbudaya perlu adanya aktualisasi nyata lewat kebijakan yang didasari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara potensi daerah untuk kebermanfaatan pembangunan yang berkelanjutan”, tuturnya.
“Maka PERMAHI mendorong revisi beberapa pasal pasal Perda RTRW yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman seperti ,izin ketinggian lantai yang hanya dengan ketinggian 5 lantai untuk ditingkatkan menjadi 25 lantai demi terciptanya lokasi investasi yang strategis dan berhasil guna agar Investasi di kota serang banyak diminati investor investor agar pembangunan berkelanjutan dapat sesuai harapan bersama dan tentunya pendapatan asli daerah khsususnya Kota serang terus meningkat serta tetap memperhatikan aturan aturan hukum yang berlaku”Pungkas Rizki.
“Dimana DPC PERMAHI BANTEN dengan Tema Besar “Cita Hukum Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan” sebagai pijakan untuk melihat masa depan pembangunan Tanah Air Indonesia kami generasi Muda selalu memberikan solusi alternatif dalam rangka tercipta kebebasan mengemukakan pendapat dan kritik membangun sesuai dengan aturan hukum untuk kemajuan Kota Serang sebagai Kota Madani sekaligus Ibu Kota Provinsi yang menjadi representasi Daerah untuk Pembangunan yang berkelanjutan, bukan hanya berpatokan pada Visi Misi Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Walikota serta yang lainnya yang habis karena masa periode/jabatan yang banyak mangkrak dan tidak berjalan hanya karena konflik kepentingan saja”, ujarnya.
“Bahkan DPC PERMAHI Banten mendorong diberlakukan nya Garis Besar Haluan Negara atau Rencana Pembangunan Lima Tahun bahkan Sepuluh Tahun untuk memastikan dan meneguhkan komitmen Pembangunan Berkelanjutan yang dapat di pastikan dan direalisasikan dengan baik dan sesuai dengan harapan dan aturan serta cita hukum yang dapat mengakomodir kepentingan pemangku kebijakan sesuai aturan yang berlaku”, tutupnya (Red)














