H.Nurudin : Apresiasi Ombudsman RI Perwakilan Banten dimana Menyurati Dinas PUTR Kota Cilegon

Cilegon, LN – Lagi lagi khabar gembira yang dirasakan masyarakat pejuang tanah wakaf Masjid Agung Al-Iklas,Kadipaten, Kelurahan Kedaleman,Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pasalnya beberapa waktu lalu masyarakat Kadipaten mengadukan laporan kepada Ombudsman RI dimana tanah wakaf Masjid Agung Al-Iklas dibangun sebuah ruko tidak memiliki izin PBG(Persetujuan Bangunan Gedung).

Haji Nurudin atau H.Mat Peci saat disambangi lugas TV mengapresiasi pemerintah khsusus Lembaga Ombudsman RI Provinsi Banten, dimana atas laporan yang disampaikan sudah mendapatkan jawaban dimana menyurati pemerintah kota Cilegon hal ini Dinas PUPR,dimana tanah wakaf yang masih dalam proses Senggketa dibangun sebagai Ruko, yang saat ini dijadikan toko keramik.

“Alhamdulillah saya mewakili masyarakat Kadipaten apresiasi Ombudsman RI perwakilan Banten,kita dapat surat tembusan dimana, menyurati Dinas PUPR kota Cilegon, ” Kata Haji Nurudin (Mat Peci) Jumat 23/06/2023.

“Ini merupakan khabar baik, bagi kami masyarakat pejuang tanah wakaf Masjid Agung Al-Iklas, tentunya kami berharap persoalan ini segera ada titik terang, ” Ujarnya.

“Luar biasa kehadiran Negara baik kami masyarakat pejuang tanah wakaf Masjid Agung Al-Iklas, dimana sebelumnya Polda Banten juga menyampaikan bahwa laporan dari pihak Sandy kumala(Bintang Laguna) tidak dapat diteruskan, atau dihentikan, “Tutur Haji Mat Peci.

“Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih banyak untuk Polda Banten dan Ombudsman RI perwakilan Banten,” Tutupnya.

Untuk diketahui Ombudsman RI perwakilan Banten mengirimkan surat kepada pemerintah kota Cilegon dengan nomor T/305/LM-26-10/006116.2023/VI/2023, perihal permintaan klarifikasi tertulis I.
dimana salah satu bunyi poin adalah pada bulan desembar tahun 2022,pelapor menyampaikan surat kepada walikota Cilegon, yang pada intinya menyampaikan pengaduan mengenai adanya pembangunan toko/bangunan yang didirikan diatas tanah wakaf Masjid Agung Al-Iklas Kadipaten sebagaimana Surat penetapan fatwa ahli waris NO 49/P/N/X/1989/2 Nopember.(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *