Senin, 25 Mei 2026

Hizkia Raymond,S.H : Toleransi di Kota Cilegon Antara Pendekatan Sejarah dan Konsitusionalitas

Lugas.net, 10 September 2022, 05:16

Kediri, LN – Baru-baru ini media sosial digemparkan dengan berita toleransi di Kota Cilegon,Toleransi yang dimaksud dalam hal ini pendirian gereja di Kota Cilegon, suatu kota yang terletak di ujung pulau Jawa.

Pendirian rumah ibadah adalah suatu hal yang hakiki.Hak untuk beragama adalah hak asasi manusia dan dikualifikasikan sebagai non derogable rights (tidak dapat dikurangi) yang artinya bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun.

Dalam berbagai hukum internasional seperti European Convention on Human Rights (ECHR) dalam Pasal 9 dijelaskan mengenai hak untuk beragama dan Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Di konsitusi Indonesia, expressis verbis menjamin kebebasan beragama. Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NKRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam KBBI yang dimaksud dengan beribadat memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga beribadat dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya. Dalam tulisan ini dapat ditarik makna bahwa beribadat adalah melakukan kegiataan keagamaan.

Di kota Cilegon, heboh diberitakan mengenai dilarangnya Umat Kristen untuk mendirikan beragama. Pendirian rumah ibadah diatur lebih lanjut secara teknis dalam SKB 2 Menteri yaitu dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Dalam peraturan tersebut, yang diberikan kewenangan untuk memberikan izin atau tidak suatu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu rumah ibadat adalah kepala daerah.

Tanggal 6/09/2022 suatu perkumpulan orang yang mengatasnamakan dirinya Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon mendatangi Kantor Walikota Cilegon untuk mendaftarkan perizinan rumah ibadat.

Di hari lain, dengan gagah dan terang-terangan, Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani dukungan untuk penolakan rumah ibadah yaitu Gereja di Kota Cilegon, Walikota berdalih bahwa terdapat sejarah yang ada di kota Cilegon zaman dahulu.

Walikota Cilegon mengatakan bahwa penolakan pendirian gereja di Cilegon datang dari masyarakat yang masih berpegang teguh pada perjanjian Bupati Serang Ronggi Waluyo dengan PT Krakatau Steel pada tahun 1975.

Dimana saat itu, Cilegon masih dibawah administrasi Kabupaten Serang, isi perjanjian tersebut adalah diperbolehkannya berdiri PT Krakatau Steel, namun di saat yang bersamaan pendirian gereja tak diperbolehkan.

Sejarah tersebut adalah fakta yang tidak bisa terhindarkan dalam diskursus pendirian gereja di Kota Cilegon. Apabila penulis dapat kualifikasikan sejarah tersebut sebagai ciri khas kesatuan hukum adat daerah Kota Cilegon, tentulah ketentuan Pasal 18B UUD 1945 menjadi dasar dalam menerapkan hak traditional tersebut sepanjang sesuai dengan prinsip NKRI, yang diatur dalam UUD.

Dalam teori kemurnian hukum (the pure theory of law) yang dikenalkan oleh Hans Kelsen dan Konsep staatsfundamentalnorm yang dikemukan oleh murid Hans Kelsen yaitu Hans Nawiasky dapat dijadikan teori untuk menganalisa pendekatan masalah ini.

Teori tersebut menggambarkan hirearki peraturan perundang-undangan dalam berbagai aturan, dengan bahasa awam adalah peraturan memiliki tahta yang berbeda-beda satu sama lain.

Dalam konteks Indonesia Hamid Hattamini menjadikan Pancasila sebagai norma dasar negara atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila haruslah segera ditinjau ulang dan dicabut peredarannya.

Kaitan dengan tulisan ini, sejarah kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait pendirian rumah ibadah hendaklah ditiadakan keberadaannya dikarenakan bertentangan dengan hak warga negara lainnya dalam hal beribadat sebagaimana yang tercantum dalam sila 1 Pancasila dan diatur lebih tegas dalam UUD 1945 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Tingkah laku Walikota dan Wakilwalikota haruslah dievaluasi oleh pemerintah pusat dikarenakan bertentangan dengan semangat untuk menciptakan toleransi antar umat beragama.Negara hendaklah hadir dan menjamin kebebasan warga negara untuk beribadat toh agama yang ingin mendirikan rumah ibadat tersebut adalah agama yang diakui secara legal oleh Pemerintah pusat.

Pemahaman Walikota terkait konsep yang penulis jabarkan seharusnya dipahami lebih komprehensif mengingat walikota Cilegon memiliki latar belakang magister hukum, artinya secara hukum walikota tidak hanya memahami namun juga mengerti betapa fundamentalnya hak tersebut.

Namun penulis berusaha untuk mengambil dari perspektif lain terkait tindakan walikota tersebut, yaitu dari sisi politik. Tentu sebagai walikota yang digadang-gadang ingin maju dalam periode berikutnya, kebijakan-kebijakan yang populis (terkenal) untuk masyarakat banyak menjadi pilihan sebagai modal suara untuk terpilih kembali di kontestasi berikutnya. Rasanya walikota cilegon lebih memilih popular dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi daripada menjalankan aturan namun keputusannya dikhawatirkan mengurangi suara beliau di pemilihan berikutnya.(Red)

Opini : Hizkia Raymond.S.H
Alumni Untirta 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *