Cilegon, LN – Husen Saidan yang mengatakan sebagai penerima kuasa warga Jakarta bernama Yusuf, mengecam keras lahan milik klien nya yang berlokasi di Blok Belimbing RW 01 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak telah dikuasai bahkan dipasang pagar oleh oknum tanpa seizin klien nya kurang lebih satu bulan yang lalu.
Dalam keterangan melalui tayangan Video, Husein Saidan yang juga merupakan ketua LSM Gapura Banten menegaskan agar oknum yang telah menguasai lahan klien nya tersebut untuk segera membongkar pagar, dan apa bila tidak segera dilakukan, pihak nya akan melakukan langkah hukum
“Apa bila dalam waktu 3×24 jam saudara Soni tidak membongkar, kami akan melakukan langkah upaya hukum dan melaporkan kepada pihak berwajib, bahwa saudara Soni telah melakukan penyerobotan tanah milik bapak Yusuf” tegas Husein Saidan, Kamis (06/08/2026)
Husen pun mengingatkan kan jangan sampai persoalan ini melibatkan atau ada upaya provokasi yang dilakukan pihak – pihak tertentu yang tidak mengetahui akar permasalahan, jika hal itu terjadi maka ia akan mengambil langkah jalur hukum
“Jangan sampai melibatkan masyarakat yang tidak mengetahui persoalan tanah ini, apa bila ada upaya – upaya melakukan gerakan – gerakan yang mengacu pada persoalan provokasi terhadap masyarakat yang dilakukan saudara Soni, maka kami akan melakukan hal yang sama, negara ini negara hukum” ucap nya
Tampak dalam video Husen Saidan bersama beberapa rombongan datang kelokasi yang juga didampingi perwakilan dari keluarga Yusuf pemilik Sertifikat tanah.
Untuk diketahui Pidana penyerobotan tanah adalah perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum. Di Indonesia, tindakan ini dijerat menggunakan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan penguasaan hak atas tanah secara melawan hukum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, serta Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. (Red)













