Cilegon, LN – Didampingi ketua RT 01,RW 02 Kelurahan Tamansari Husen Saidan dimana penerima Kuasa warga Jakarta bernama Yusuf, akhir nya membongkar pagar seng dan bangunan non permanen yang ada di lahan tanah milik klien nya tersebut.Senin 10/08/2026.
Dimana lahan yang berlokasi di Blok Belimbing RW 01 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak itu, beberapa hari lalu diduga telah dikuasai oleh oknum dengan cara memagar seng dan membuat bangunan berupa gubuk non permanen tanpa seizin klien nya kurang lebih satu bulan yang lalu.
Dalam kesempatan itu Husen Saidan menjelaskan bahwa pihak nya memiliki bukti yang kuat berupa dokumen sertifikat lahan, ia pun akan bersikap tegas jika ada oknum yang kembali lagi menguasai lahan klien nya tersebut tanpa seizin pemilik
Kedepan, kata Husen Saidan yang juga merupakan ketua LSM Gapura Banten menerangkan bahwa lahan seluas 3.000 – 4.000 m² tersebut akan di jadikan lokasi usaha yang nanti bisa mengundang Investor serta akan melibatkan warga sekitar.
Pembongkaran pagar dan bangunan non permanen di area lahan berjalan kondisif dengan dibantu ketua RT, warga sekitar dan sejumlah LSM, Ormas serta di saksikan langsung oleh aparat Kepolisian.
Tak Lupa Husen Saidan menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu jalan nya kegiatan pembongkaran sehingga berjalan dengan aman dan kondusif.
Setelah dilakukan nya pembongkaran, dipasang pula papan Informasi Kepemilikan lahan atas nama Bapak Yusuf (Red)













