Rabu, 29 April 2026

JHT BPJS ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan,ini kata Ketua DPRD Cilegon

Lugas.net, 9 June 2021, 13:55
Isro Mi'raj SE, MH: Ketua DPRD Kota Cilegon

Cilegon, LN – Adanya pemberitaan di portal media online lugas.net yang mana salah satu Perusahaan pelayaran PT.sekawan maju sejahteraPT(SMS) diduga tidak menyetor JHT BPJS ketenagakerjaan dimana mantan karyawan perusahaan pelayaran tersebut ketika mau mengambil JHT(Jaminan Hari Tua) BPJS ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan alasan dari pada Pihak BPJS ketenagakerjaan perusahaan pelayaran tersebut masih banyak Utang.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj SE, MH saat dikonfirmasi Rabu 09/06/2021 mengatakan pihak perusahaan harus memberikan hak karyawan dimana sudah diatur dalam undang-undang, bahkan Isro meminta kepada masyarakat khusus nya karyawan PT.sekawan maju sejahtera membuat surat aduan kepada DPRD untuk acuan pemanggilan pihak Perusahaan tersebut.

“Sesuai peraturan perundang undangan bpjs hak Karyawan dan kewajiban perusahaan untuk membayar, ” Kata Isro Mi’raj.

Lanjut Isro”Bila itu tidak dipenuhi kewajiban perusahaan (PT.Sekawan Maju Sejahtera)Perusahaan itu bisa dipidana,”ungkapnya.

“Ajukan saja suratnya pengaduan ke DPRD kota Cilegon nanti kita panggil pihak perusahaan dan pihak bpjs nya, ” Tandasnya.

Sejauh ini pihak perusahaan PT. Sekawan Maju sejahtera cabang merak belum memberikan Tanggapan terkait pemberitaan ini,hanya salah satu karyawan akan menyampaikan kepada pimpinan.

“Baik nanti saya teruskan ke pak iwen selaku Pimpinan cabang merak, ” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan Salah satu Perusahaan pelayaran PT.sekawan maju sejahtera(SMS) yang beroperasi di penyebrangan pelabuhan merak dikeluhkan mantan karyawan perusahaan Pelayaran tersebut,Pasalnya diduga JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dengan alasan BPJS ketenagakerjaan perusahaan bersangkutan masih ada utang kepada pihak BPJS ketenagakerjaan.

Untuk diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua(JHT) bagi pekerja di Indonesia,Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan,namun berbeda yang dialami mantan karyawan perusahaan pelayaran PT.sekawan maju sejahtera,sald JHT tidak bisa dicairkan.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *