Cilegon, LN – Kuasa Hukum Yanto Gumulya warga yang mengklaim lahan tanah di Pasar Merak seluas 740 m², menghormati dan mengapresiasi pernyataan Kepala Disperindag Kota Cilegon yang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan Pasar Merak serta memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan
“Menurut kami, langkah tersebut merupakan sikap yang baik dan patut didukung, karena persoalan ini pada dasarnya bukan semata-mata mengenai keberadaan pasar atau aktivitas para pedagang, melainkan mengenai kepastian hukum atas status dan dasar penguasaan tanah yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai bagian dari kawasan Pasar Merak” ujar nya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Namun Kuasa Hukum menegaskan bahwa klien nya tersebut, hingga saat ini merupakan pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang sah dan belum pernah menerima pemberitahuan, pelepasan hak, pembebasan tanah, ganti rugi maupun transaksi pengalihan hak kepada Pemerintah Kota Cilegon ataupun pihak lainnya.
“Apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Cilegon, maka menurut hukum klaim tersebut tentunya perlu didukung oleh dokumen dan alas hak yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun yuridis” tutur nya
Kami, lanjut Kuasa Hukum, tidak ingin mendahului hasil penelusuran yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon.
“Namun demi kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh pihak, kami berharap Pemerintah Kota Cilegon dapat menjelaskan secara terbuka mengenai dasar perolehan tanah tersebut, kapan dan melalui mekanisme hukum apa tanah tersebut diperoleh, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatannya sebagai aset daerah” ucap nya
Selain itu, mengingat lokasi tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun untuk aktivitas pasar dan fasilitas penunjang lainnya, Kuasa Hukum juga memandang penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut, termasuk pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi maupun kewenangan pengelolaan atas objek tanah dimaksud.
“Kami percaya bahwa Pemerintah Kota Cilegon memiliki komitmen yang sama untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, transparansi pengelolaan aset daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan” kata nya
“Pada prinsipnya, klien kami tidak pernah berniat mengganggu aktivitas masyarakat maupun para pedagang yang selama ini mencari nafkah di kawasan Pasar Merak. Yang kami harapkan hanyalah adanya kejelasan status hukum tanah tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan di kemudian hari” lanjut Kuasa Hukum Yanto Gumulya
Kuasa Hukum akan menunggu jawaban resmi Pemerintah Kota Cilegon dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Secepat nya kami tunggu jawaban resmi Pemkot Cilegon” tutup Kuasa Hukum
Sementara diberitakan sebelumnya, Dindin S Maulana Kepala Disperindag Cilegon menyatakan bahwa lahan pasar Merak tersebut merupakan aset Pemkot Cilegon, namun saat ini pihak nya tengah mengumpulkan bukti dokumen Kepemilikan lahan
“Kami sudah membuka data, sebagian sudah ada sebagian lagi belum kami dapat kan, mudah – mudahan Minggu ini sudah ada jawaban terkait dokumen – dokumen yang kita miliki’ ujar Didin S Maulana saat di temui di ruang kerja nya, Senin (22/06/2026)
Namun mantan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi itu belum mengetahui persis dokumen apa yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon
“saya belum tau dokumen nya sertifikat atau akte jual beli, kalau tidak salah dulu itu lahan parkir ya atau terminal, kita juga akan koordinasi dengan aset dokumen nya seperti apa” terang nya (red)














