Cilegon, LN – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Banten menggelar sosialisasi promosi dan desiminasi paten dalam meningkatkan pemahaman terhadap paten.
Untuk memacu semangat dan inovasi dalam menghasilkan karya yang produktif bagi civitas akademika dan pelaku usaha yang bertempat di Royale Krakatau kota Cilegon Banten, selasa(16/03/21).
Agus Yoyib selaku Kepala Kantor Kemenkum Ham Wilayah Banten mengatakan ” Dalam kegiatan ini mendorong para pelaku usaha dan perguruan tinggi untuk segera mendaftarkan kreasinya dan hasil karyanya serta inovasinya agar mendapat kepastian hukum.
Hasil kreasi dan inovasi dari para pelaku usaha merupakan aset dan dapat menjadikan kebanggaan daerah, saya yakin Kota Cilegon ini penuh dengan aset -aset daerah yang saya pikir memang belum dilakukan secara maksimal, dalam kegiatan ini menjadi ajang diskusi dalam memberikan informasi agar mereka tahu dan manfaat dengan mendaftarkan hasil kekayaan intelektual harus dilindungi dan ada kepastian hukum, ucapnya.
Sri Kurniati Handayani Pane sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkum Ham wilayah Banten khusus nya Kabupaten ada seribuan yang mendaftarkan hasil karyanya.
Dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan pendaftaran atau pencatatan hak cipta kalau hak cipta itu pencatatan, tetapi yang lain nya pendaftaran, harapan nya dengan kegiatan ini semakin meningkat permohonan, sehingga semua karya-karya dari pada UMKM ataupun dari pada peneliti baik dosen mahasiswa bisa mendapatkan perlindungan hukum, tambahnya.
Sri mengaku apabila seseorang menggunakan hak paten milik orang lain tidak terkena hukum karena hak paten tersebut tidak dapat perlindungan hukum karena tidak didaftarkan dan belum ada pemberian hak dari pemerintah serta tidak dapat diberikan sanksinya.
Ketika ada yang menggunakan hak paten milik orang lain atau perusahaan lain tidak terkena hukum, padahal kita yang memiliki karya baik hak paten maupun hak cipta. Nah di sini kita hadir agar para pelaku usaha maupun civitas akademika mendaftarkan hak paten maupun hak cipta nya agar mendapat perlindungan dan kepastian hukum bagi karya-karya seperti hak paten maupun hak cipta, ungkapnya.(Nina/LN)














