Senin, 25 Mei 2026

Kendaraan ODOL Bebas Menyebrang Lewat Pelabuhan Merak,Ini jawaban BPTD Wilker VIII Banten.

Lugas.net, 7 December 2020, 14:49

MERAK~LUGAS.NET

Kendaraan over loading over dimension (ODOL) tidak diketatkan lantaran adanya pandemi Covid-19, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak berhenti untuk melakukan imbauan terhadap pengusaha truk untuk menghentikan praktik tersebut.

Bahkan Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.

Adanya Kendaraan Truk yang diduga Melanggar dari Peraturan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 kepala BPTD(Balai Pengelolaan Transportasi Darat)Wilker VIII Banten Endi Suprasetia, ST., MSI.senin 7/12/202 mengatakan bahwa Akan Ada Gakkum ODOL Secara Nasional di Bulan Desember pelanggaran tata cara muat.

“Rencana akan ada gakkum ODOL secara Nasional di jalan tol Desember ini yang sasarannya pelanggaran tata cara muat, ” Ujarnya

Endi menambahkan “Semula tanggal 10/12/ 2020,namun kemudian diundur tanggal 14/12/2020.Tapi sebenarnya secara rutin di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor)
seluruh Indonesia sudah melaksanakan Penanganan over loading dengan melakukan transfer muatan pada saat melewati UPPKB, “Pungkasnya

Terpantau di jalan tol Tangerang-Merak lalu lalang kendaraan Yang diduga melanggar ODOL masih tampak bebas diminta kepada petugas yang berwenang agar dapat menertibkan kendaraan yang melanggar ODOL.(*Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *