Serang , LN – Kepala Desa Salira H. Sanudin, terkait adanya lumpur yang dibuang dilokasi jetty yang tentunya diduga bukan pada tempatnya, malah orogan menjawab konfirmasi Media.
“Kalau engga ada tangapan maksudnya…mau apa ? , ” Katanya pada wartawan.
“Kami kepala Desa tidak ada wewenang intervensi terhadap semua pengusaha dan juga tidak ada warga yang komplain, ujarnya.
“Terus kepala Desa suruh mengecek atas semua perusahaan yang ada di lingkungan Desa kami ,masih banyak kerjaan yang lainnya, ” Imbuhnya.
“Terus itu proyek pemerintah ya semua harus saling mendukung bukannya di jadikan obyek, ” Ungkapnya.
“Dan perlu diketaui yang di buang ke salira iti bukan lumpur,Kalau yang lumpur di buangnya di Desa mangunreja itu ga ada yang kopmplain, ” Tandasnya.
“Kecuali ada warga yang komplain ke pihak Desa,baru Desa menindak lanjuti siapa pemborongnya, kalo lumpurnya berceceran di jalan lingkungan klo ga ada ya apa yang harus kita usik,anday ada warga saya turunin untuk nyetop buangan lumpur yang ke mangunreja yang lewat lingkungan Desa Salira, “tutupnya jumat 16/04/2021.
Pertanyaan publik apakah Perusahaan yang melakukan Pekerjaan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 1 Permen LH 16 / 2012).
Pantauan Wartawan lugas.net jumat 16/04/2021 Pemborong yang menang(PT.Indra jaya)atas pekerjaan Pembuangan lumpur dari Proyek Nasional, yang diduga dimana Lumpur tersebut ditimbun salah satu tempat di mana lokasi tersebut adalah sebuah jetty di desa Salira,kecamatan Pulo Ampel,Kabupaten Serang.tumpukan pembuangan lumpur tidak jauh dari laut, bahkan diduga kuat tidak memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) (Badia)














