Ketua DPRD Cilegon Minta Wartawan Keluar Ruang Saat RDP Terkait Parkir

Lugas.net, CILEGON — Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Cilegon bersama beberapa OPD seperti, Asda II, DPMPTSP, BPKAD, Perkim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terkesan di tutup tutupi. Pasalnya, saat rapat mulai berjalan, Ketua DPRD Kota Cilegon yang memimpin rapat bersama 2 orang Komisi IV yakni ketua dan anggota, meminta wartawan untuk keluar dari ruangan terlebih dahulu, rapat berlangsung secara tertutup di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Jumat (15 Mei 2020).
Rapat hearing dengan agenda Rapat kerja komisi IV DPRD Kota Cilegon bersama OPD tersebut, guna membahas  tentang lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat viral di media beberapa waktu lalu.
“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini. Temen-temen media yang ada didalam ruangan untuk minta keluar terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi di ruang rapat.
Endang juga mengatakan bahwa, Rapat tersebut adalah rapat kordinasi, menyamakan persepsi, agar apa yang dilakukan pemerintah itu sesuai berdasarkan aturan dan landasan umum.
Sejumlah wartawan tersebut diusir oleh sekretariat DPRD Kota Cilegon atas arahan Ketua DPRD Kota Cilegon yang saat itu sedang meliput acara hearing dengan OPD di ruang rapat DPRD Cilegon sekitar pukul 14.30 Wib. Dengan alasan rapat tertutup.
“Saya tidak mengerti dasar apa kita disuruh keluar. Padahal masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar Aan salah seorang wartawan Fokus Priangan yang mengaku diusir saat peliputan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Erik Airlangga mengatakan bahwa bukan tujuan untuk mengusir awak media, melainkan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu dan nanti setelah rapat selesai Ketua DPRD akan memberikan penjelasan.
“Ga ada yang di tutupilah cuman memang intinya gini, takut ada bahasa yang belum mateng wartawan menangkapnya berbeda nanti bisa jadi masalah lagi,” 
Adapun hasil dari rapat tesebut, pihak Linggar Jati dan pihak yang di beri tugas oleh Dinas Perhubungan, keduanya sama sama di non aktifkan terlebih dahulu untuk pengelolaan parkir, karena jika salah satu pihak diberikan pengelolaan maka nanti akan menimbulkan masalah dari pihak sebelah.
Diketahui, pengusiran awak media adalah sebuah tindakan yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Pasal BAB VIII tentang ketentuan Pidana butir (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum pegawai ini juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *