KI Banten Kunjungi Pemkot Cilegon, PPID Minta OPD Aktif

CILEGON – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendatangi Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statistik (DKISS) Kota Cilegon selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Cilegon, untuk monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada Senin (7/10/2019) kemarin.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh, mengatakan DKISS Kota Cilegon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sejauh ini telah mendapatkan peringkat cukup informatif dari KI Banten.

“Kemarin kita dapatnya pemeringkatannya itu cukup informatif, mudah-mudahan tahun ini naik lagi,” ujar Atikoh yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).

Tahun ketiga selama menjadi dinas, lanjut Atikoh, PPID Pemkot Cilegon berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terus meningkatkan aktifitas websitenya dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Jadi penilaian tidak bisa dinilai hanya dari PPID utamanya saja, ini semua berkaitan (dengan seluruh OPD),” tutur Atikoh.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Cilegon Achmad Jubaedi  mengungkapkan sejauh ini evaluasi dilakukan dengan total, dari mulai pembangunan fisik bangunan, sarana prasarana hingga website serta ditunjang dengan pelayanan aplikasi seperti Call Center 112. Jubaedi juga meminta kepada setiap OPD sebagai PPID pembantu untuk aktif dalam mengelola websitenya.

“Total evaluasi kemarin dari semua OPD belum aktif sekarang sudah aktif, dan kami juga meminta semua OPD mengisi websitenya agar mudah diakses informasinya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kunjungan KI Banten ke PPID Pemkot Cilegon, tim yang dipimpin langsung oleh Ketua KI Banten, Hilman, didampingi Divisi Kelembagaan dan Kerjasama, Suardi, meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana yang ada di kantor DKISS Kota Cilegon, mulai dari penunjang pelayanan publik hingga website informasi seputar Kota Cilegon.

“Kami monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik soal keterbukaan informasi publik, seperti kuisioner, website badan publik pemerintah Kabupaten-Kota, termasuk Pemkot Cilegon,” kata Hilman.

Hilman juga mengatakan, monitoring yang dilakukan diantaranya visitasi badan publik, melihat sarana prasarana dan pelayanannya.

“Kami mengecek sebagaimana yang telah kami pantau di website. Hasilnya nanti dibawa rapat ke komisioner dan hasilnya akan diekspos, apakah cukup infomatif, informatif atau kurang informatif,” ungkapnya.

KI Banten berharap, semuanya mendapatkan penilaian baik dengan predikat informatif, dengan catatan pelayanan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik kepada masyarakat.

“Mudahnya publik mengakses informasi, kalau website sudah bagus diakses itu bagus, pelayanan yg bagus dan sarana juga cukup itu juga jadi penilaian,” tandasnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *