Senin, 25 Mei 2026

Lagi Surat Edaran KSOP Banten ingatkan Kewaspadaan Berlayar di selat sunda

Lugas.net, 9 December 2020, 06:13
ILUSTRASI

MERAK~LUGAS.NET

Kembali Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP)KLS I Banten mengeluarkan SE Nomor UM.003/39110/KSOP-BTN-2020.
Kewaspadaan Cuaca Buruk dan gelombang tinggi.adapun surat Tersebut dikeluarkan oleh otoritas KSOP pada selasa 8/12/2020.

Seperti yang diterima Redaksi lugas.net Rabu 9/12/2020 SE Nomor UM.003/39110/KSOP-BTN-2020.
Kewaspadaan Cuaca Buruk dan gelombang tinggi.

Dimana dalam isi Surat Edaran tersebut ada beberapa point yang harus diperhatikan dan dilakukan perusahaan pelayaran khusus nya Perusahaan operator kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Pelayaran Pelabuhan Bojonegara-Bakauheni,Lampung.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,peraturan Bandar 1925,Berita cuca dari Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika dan maklumat Pelayaran NO 117/PHBL/2020.

Berdarsarkan Maklumat Pelayaran No.117/PHBL/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal waspada Bahaya Cuaca Ekstrem dalam 7 (tujuh) hari kedepan.

Berdasarkan butir 1(satu) dan 2(dua) tersebut di atas.Cuafa Ekstrem dan gelombang sangat tinggi yang akan terjadi di perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah,Samudera Hindia Selatan Banten hingga Jawa timur dan Selat Sunda.

Dengan ini kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas 1 Banten mengingatkan kepada seluruh perusahaan pelayaran/keagenan pelayaran,oprator kapal dan nahkoda kapal,khusunya yang berada di perairan Banten,Selat Sunda, Penyeberangan Merak -Bakauheni dan Bojonegara-Bakauheni agar memperhatikan dan melaksanakan SE.

-Memonitor dan memantau Berita Cuaca dari Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika.

-Melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6(enam) jam sebelum kapal beralayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar(SPB).

-Memastikan kondisi kapal laik laut dengan pemenuhan persyratan kelaiklautan kapal terhadap alat-alat keselamatan,peralatan navigasi,permesinan,pengawakan,kemudi, alat-alat pemadan, stabilitas kapal, lashing muatan, persediaan bahan bakar dan air tawar.

-Apabila dalam pelayaran mendapat cuaca buruk,Nahkoda kapal segera mencari tempat aman berlindung (Shelter) dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

-Setiap Kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar,VTS, dan STC terdekat, dna menginformasikan posisi kapal,keadaan kondisi kapal serta hal-hal penting lainya.

-Wajib mematuhi aturan yang berkaitan dengan cara berlalu lintas, alur pelayaran, system rute (TSS) dan sarana bantu navigasi pelayaran.(Badia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *