Kamis, 14 Mei 2026

LBH Trisula Desak KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Mafia Anggaran di Kota Tangerang

Lugas.net, 14 September 2025, 11:44

Tangerang, LN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan mengusut dugaan mafia anggaran dalam pengesahan produk hukum daerah terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Tangerang.

Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan, Iqbal Utama, mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 berpotensi cacat hukum.

Pasalnya, perhitungan kenaikan tunjangan dinilai tidak sesuai prosedur perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Produk hukum daerah ini bukan hanya berpotensi pemborosan, tetapi juga membuka ruang praktik korupsi massal secara sistemik dan dilegalisasi. Kejaksaan harus berani mengusut, bukan hanya ASN kecil-kecilan, melainkan juga menyentuh legislatif yang selama ini kebal,” tegas Iqbal, Jumat (12/9).

Dalam petitum teguran hukum yang dilayangkan LBH Trisula, disebutkan setidaknya ada lima poin pelanggaran.

Antara lain, adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, besaran tunjangan yang disahkan diduga tidak berdasarkan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik, sehingga berpotensi mark up.

LBH Trisula juga memperkirakan terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp6,6 miliar dari selisih tunjangan yang diterima anggota dewan sepanjang Maret–Agustus 2025.

Atas dasar itu, Iqbal mendesak agar seluruh pimpinan dan anggota DPRD mengembalikan uang negara yang sudah diterima ke kas daerah.

“Ini ujian integritas dan keberanian Kejari Tangerang. Apakah mereka mampu menembus tembok kebal legislatif, atau hanya berlindung di balik prosedural hukum. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar retorika,” tambahnya.

Hingga kini, PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin, dan Asda III Wahyudi Iskandar yang ikut terlibat dalam pengesahan Perwal 14/2025 belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, DPRD Kota Tangerang masih membahas evaluasi aturan tersebut bersama Pemkot, menyusul desakan masyarakat dan arahan pemerintah pusat.

LBH Trisula menegaskan, keberanian aparat penegak hukum mengusut kasus ini akan menjadi tolok ukur serius dalam pemberantasan mafia anggaran di Kota Tangerang.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *