Cilegon, LN – Salah satu Perusahaan pelayaran PT.sekawan maju sejahtera(SMS) yang beroperasi di penyebrangan pelabuhan merak dikeluhkan mantan karyawan perusahaan Pelayaran tersebut,Pasalnya diduga JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dengan alasan BPJS ketenagakerjaan perusahaan bersangkutan masih ada utang kepada pihak BPJS ketenagakerjaan.
Sebut aja nama Asep(nama samaran) mengatakan kepada media lugas.net Rabu 09/06/2021 bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) tidak bisa dicairkan karna pihak BPJS ketenagakerjaan pihak perusahaan masih punya utang,mantan karyawan pelayaran tersebut meminta kepada perusahaan agar jangan menahan-nahan JHT dimana itu menjadi hak mutlak karyawan.
“Saya sudah lebih satu tahun lamanya tidak bekerja, saat kita mau ambil JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan, ” Ujar Sumber
“Sudah di hubungi HRD Perusahaan SMS,katanya sih masih punya hutang ke BPJS, “imbuh nya
Sumber memohon karyawan yang sudah berhenti dan ada saldo di BPJS dapat dibantu pencairannya.
“Saya memohon karyawan yang sudah berhenti dan masih ada saldo JHT BPJS ketenagakerjaan supaya dibantu pencairannya, “
“Kalaau masalah hutang perusahaan, karyawan tidak tahu menahu sebab selama bekerja pemotongan tetap berjalan,seharusnya tidak dihalangi eks karyawan ambil hak nya di bpjs, ” Tandasnya.
Saat dikonfirmasi pihak Perusahaan PT.sekawan maju sejahtera cabang Merak tidak memberikan tanggapan sama sekali,dimana pesan whatsapp hanya dibaca.
Untuk diketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua(JHT) bagi pekerja di Indonesia,Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan,namun berbeda yang dialami mantan karyawan perusahaan pelayaran PT.sekawan maju sejahtera,sald JHT tidak bisa dicairkan.(Badia)














