LUGAS.NET | Pasca peristiwa pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan 2 orang terluka parah dan 1 orang meninggal dunia di kampung Pangrango Dukuh Desa Pangerangan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, jajaran Kepolisian Polres Cilegon telah mengamankan 5 orang.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Selasa (18-02-20).
Menurut keterangan Kapolres, bahwa mantan Kepala Desa Pengarengan, Nasrudin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Nasradin, Polisi juga mengamankan orang yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut yakni Ikshan, Safiudin, Zubaidi, dan Hasuni.
Kasus pembacokan yang diduga terjadi karena perebutan usaha itu menewaskan Khaerul Anwar yang merupakan Adik dari Kepala Desa Pengarengan saat ini yaitu Saifulloh. Kherul Anwar dibacok bersama dua rekannya, Safrudin dan Nursidi.
“Lima pelaku sudah kita amankan di Polres Cilegon. salah satu diantara 5 pelaku adalah mantan Kepala Desa Pangerangan tiga periode,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana.
Menurut Yudhis, pemicu dari kejadian ini sejak perhelatan Pilkades, ditambah soal persaingan usaha pengelolaan limbah dari PT SGM (sumber gunung maju).
Dimana Nasrudin (pelaku) sudah menjalani kerja sama selama 6 tahun dengan perusahaan untuk pengambilan Limbah Sirdam.
Pelaku merasa tidak menerima bahwa kepala desa saat ini Saifullah juga akan mengambil DO dari perusahaan tersebut. Maka terjadilah pengeroyokan pada Senin (17-02-20).
Para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan hukuman pasal 340 KHUP dan Pasal 388 KHUP dan Pasal 170 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
“Upaya yang kami lakukan meminta Kepala Desa dan warga untuk menjaga kondusifitas supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. [RED]